MAKALAH TENTANG MENUTUP AURAT

Puisi Chairil Anwar DOA

 

Kepada Pemeluk teguh
Tuhanku
Dalam termangu
Aku masih menyebut namaMu
Biar susah sungguh
mengingat Kau penuh seluruh
cayaMu panas suci
tinggal kerlip lilin di kelam sunyi
Tuhanku
aku hilang bentuk
remuk

Tuhanku
aku mengembara di negeri asing
Tuhanku
di pintuMu aku mengetuk
aku tak bisa berpaling

Karya (Chairil Anwar)

 

 






 ABSTRAK
            Dalam karya tulis ini, penulis menyajikan tentang “MENUTUP AURAT”. Hal ini desebabkan karena kurangnya minat para remaja dan selalu meremehkan menutup aurat tersebut. Banyak yang lebih suka mengumbar aurat daripada menutup aurat. Ada juga yang sudah sempurna menutup auratnya, namun syarat-syarat berpakaian yang sebagian belum terpenuhi. Sebagian ada yang sudah menutup aurat, namun di jejaring social terdapat foto-foto yang mengumbar auratnya. Disini penulis menjabarkan pengertian aurat kewajiban menutup aurat, batas-batas aurat, manfaat menutup aurat serta bahaya mengumbar aurat dari segi kesehatan dan agama yang akan di jabarkan pada BAB II. Selain itu juga dijabarkan pada BAB  III mengenai tanggapan responden seputar menutup aurat dan pengetahuannya tentang menutup aurat dikalangan remaja dengan mengambil sampel dari siswa SMA Negeri 1 Woha. Berdasarkan hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan semangat untuk menutup aurat, dan hendaknya ini dapat dijadikan pengetahuan bagi kita semua. Amin.





KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, penulis panjatkan puji dan syukur kehadirat ALLAH SWT Yang Maha pengasih lagi Maha Penyayang. Berkat rahmatnya, penulis dapat menyelesaikan penyusunan karya ilmiah dengan lancar. Tak lupa pula shalawat dan salam penulis haturkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW. Dan dengan karya ilmiah ini penulis memberi judul “MENUTUP AURAT”. Karya ilmiah ini berisi tentang pengertian-pengertian, hukum menutup aurat, batasan-batasan aurat serta manfaat menutup aurat.
Pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terimakasih atas segala bantuan, dukungan pembimbing kepada :
1.     Bapak Drs. Mansyur Hasan  selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Woha
2.     Ibu Dr selaku guru pembimbing mata pelajaran Bahasa Indonesia
3.     Orang tua yang telah memberikan bimbingan dan dukungan berupa moril maupun materil
4.     Teman-teman dan semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan karya ilmiah ini.



Penulis menyadari bahwa karya ilmiah ini masih jauh dari sempurna . Oleh karena itu , penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca sangat diharapkan  untuk menyempurnakan makalah yang akan datang. Akhirnya penulis berharap semoga karya ilmiah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak baik yang menyusun maupun yang membaca .Amin.
Bima,23 Februari 2014
                                                                                   Penulis


  
DAFTAR ISI

HALAMAN
Abstrak………………………………………………………………………….…2
Kata  Pengantar……………………………………………………………………3
Daftar Isi ……………………………………………………………………….…4
 BAB I PENDAHULUAN
1.     Latar Belakang…………………………………………………………….….6
2.     Rumusan Masalah…………………………………………………………....7
3.     Tujuan Penulisan ………………………………………………………….…7
4.     Batasan Masalah……………………………………………………….……..8
5.     Hipotesis Penelitian…………………………………………………………..8
6.     Kegunaan Pembuatan Makalah………………………………..……………..9
7.     Metode Penelitian…………………………….………………………………9
BAB II LANDASAN TEORI
1.     Pengertian Aurat…………………………………………………………….10
2.     Syarat-syarat Menutup Aurat ………………………………………………10
3.     Hukum Menutup Aurat…………………………………………………..…10
4.     Batasan Aurat Wanita………………………………………………………11
5.     Batasan Aurat Laki-laki…………………………………………………….16
6.     Batasan Aurat menurut 4 Madzhab………………………………………...19
7.     Yang Dikatakan Golongan Mahram bagi Wanita………………….………21
8.     Yang Dikatakan Golongan Mahram bagi Laki-laki………………………..22
9.     Busana Muslimah dan Syaratnya…………………………………………..22
10.      Manfaat Menutup Aurat dari Segi Agama dan Kesehatan………………...28
11.      Bahaya Berpakaian Ketat………………………………………..…………29
BAB III METODOLOGI PENELITIAN
1.     Populasi Penelitian…………………………………………………………33
2.     Tempat Penelitian…………………………………………………………..33
3.     Waktu Penelitian……………………………….…………………………...33
4.     Alur Penelitian………………………………………………………………34
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
1.     Deskripsi Data………………………………………………………………35
2.     Pengujian Hipotesis…………………………………………………………………….36
BAB V PENUTUP
1.     Kesimpulan…………………………………………………………………39
2.     Saran-saran……………………………………………………………….....41
Daftar Pustaka……………………………………………………………………43
Lampiran-lampiran………………………………………………………………45
Biodata Penulis……………………………….………………………………….45
Daftar Pertanyaan/Angket………………………………………………………46
Daftar Tabel Responden……………………………………….………………..47
Dokumentasi……………………………………………………………………49







BAB I
PENDAHULUAN

1.     LATAR BELAKANG
Fungsi pakaian yang utama adalah menutup aurat, sekaligus sebagai perhiasan, dan memperindah jasmani manusia. Agama Islam memerintahkan kepada setiap manusia untuk berpakaian yang baik dan bagus. Baik berarti sesuai dengan fungsi pakaian itu sendiri, yaitu menutup aurat, dan bagus berarti cukup memadai serasa sebagai perhiasan tubuh yang sesuai dengan kemampuan pemakai untuk memilikinya. Untuk keperluan ibadah, misalnya shalat di masjid, kita dianjurkan memakai pakaian yang baik dan suci.
Berpakaian dengan mengikuti zaman yang berkembang saat ini, bukan merupakan halangan, sejauh tidak menyalahi fungsi menurut Islam. Namun demikian, kita diperintahkan untuk tidak berlebih-lebihan. Berpakaian bagi seorang muslim telah digariskan oleh Al-Qur’an adalah menutup auratnya. Hal tersebut sebagai identitas seorang muslim juga menghindari diri dari gangguan yang tidak diinginkan. Karena pada dasarnya, pakaian tidak menghalangi seseorang umtuk melakukan kegiatan sehari-hari dalam bermasyarakat. Semuanya kembali kepada niat si pemakainya dalam melaksanakan perintah Allah SWT dan ajaran Nabi Muhammad SAW.
Islam tidak pernah menentukan fashion atau bentuk pakaian. Islam menerima asalkan pakaian tersebut menutup aurat secara sempurna. Aurat wanita ditutup agar tidak dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya. Begitu juga sebaliknya, aurat laki-laki ditutup agar tidak dilihat oleh wanita yang bukan mahramnya.
Banyak kesalahpahaman terhadap Islam di tengah masyarakat, misalnya saja dalam menutup aurat yaitu anggapan bahwa busana itu yang penting sudah menutup aurat, sedang mode baju apakah terusan atau potongan, memakai celana panjang, dianggap bukan masalah. Dianggap, model potongan atau bercelana jeans adalah sah-sah saja, yang penting sudah menutup aurat. Padahal tidak begitu, Islam menetapkan syarat-syarat bagi muslim dan muslimah dalam hal berpakaian dan menutup aurat.
Karena itu, kesalahpahaman perlu diluruskan, agar kita dapat kembali kepada ajaran Islam secara murni serta bebas dari pengaruh lingkungan, pergaulan, atau adat-istiadat rusak di tengah masyarakat modern sekarang. Memang, awalnya terasa susah. Namun, jika sudah terbiasa semuanya akan terasa mudah.
1.     RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah dari penulisan makalah ini adalah:
1.     Apa pengertian dari aurat?
2.     Apa syarat-syarat menutup aurat?
3.     Bagaimana hukum menutup aurat?
4.     Bagaimana batasan aurat wanita?
5.     Bagaimana batasan aurat laki-laki?
6.     Bagaimana batasan aurat laki-laki dan wanita menurut 4 madzhab?
7.     Siapakah yang dikatakan golongan mahram bagi wanita?
8.     Siapakah yang dikatakan golongan mahram bagi laki-laki?
9.     Bagaimana busana muslimah dan syaratnya?
10.      Apa manfaat menutup aurat dari segi agama dan kesehatan?
11.      Apakah bahaya dari berpakaian ketat?

1.     TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah:
1.     Untuk memenuhi tugas akhir Bahasa Indonesia
2.     Untuk mengetahui tentang menutup aurat
3.     Untuk mengetahui hukum menutup aurat
4.     Untuk mengetahui batasan-batasan aurat
5.     Untuk mengetahui golongan mahram bagi laki-laki dan wanita
6.     Untuk mengetahui manfaat menutup aurat dari segi agama dan kesehatan
7.     Untuk mengetahui pakaian yang benar menurut ajaran Islam

1.     BATASAN MASALAH
Adapun batasan-batasan dalam penulisan makalah ini adalah:
1.     Pengertian aurat
2.     Syarat-syarat menutup aurat
3.     Hukum menutup aurat
4.     Batasan aurat wanita
5.     Batasan aurat laki-laki
6.     Batasan aurat laki-laki dan wanita menurut 4 madzhab
7.     Yang dikatakan golongan mahram bagi wanita
8.     Yang dikatakan golongan mahram bagi laki-laki
9.     Busana muslimah dan syaratnya
10.      Manfaat menutup aurat dari segi agama dan kesehatan
11.      Bahaya dari berpakaian ketat

1.     HIPOTESIS PENELITIAN
Penulis memberikan hipotesis bahwa ada sebagian remaja yang belum mengetahui dan memahami kewajiban serta pentingnya menutup aurat. Ada juga yang mengetahui tapi belum siap menutup aurat. Selain itu ada juga para remaja yang mengetahui tetapi tidak diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.

1.     KEGUNAAN PEMBUATAN MAKALAH
Penulisan makalah ini berguna untuk:
1.     Agar mengetahui pengertian dari aurat
2.     Agar mengetahui syarat-syarat menutup aurat
3.     Agar mengetahui hukum menutup aurat
4.     Agar mengetahui batasan aurat wanita
5.     Agar mengetahui batasan aurat laki-laki
6.     Agar mengetahui batasan aurat laki-laki dan wanita menurut 4 madzhab
7.     Agar mengetahui siapa saja yang dikatakan golongan mahram bagi wanita
8.     Agar mengetahui siapa saja yang dikatakan golongan mahram bagi laki-laki
9.     Agar mengetahui busana muslimah dan syaratnya
10.      Agar mengetahui manfaat menutup aurat dari segi agama dan kesehatan
11.      Agar mengetahui bahaya dari berpakaian ketat



1.     METODE PENELITIAN
Dalam pembuatan karya ilmiah ini penulis menggunakan beberapa metode, antara lain:
1.     Kepustakaan
Penulis menggunakan beberapa buah buku, kitab, hadits, internet dan majalah sebagai literatur
2.     Angket
Penulis mengumpulkan data melalui angket yang disebar kepada responden di SMAN 1 Rantau
BAB II
KERANGKA TEORITIK

1.     PENGERTIAN AURAT
Aurat diambil dari bahasa Arab, Aurah artinya “an naqsu” atau keaiban. Menurut istilah fiqh, aurat adalah bagian tubuh seseorang yang wajib ditutupi dari pandangan. Dalam islam, terdapat beberapa keadaan dimana masyarakat islam dibenarkan membuka aurat tetapi hanya pada orang-orang tertentu (mahram) dan dalam keadaan tertentu (darurat).

1.     SYARAT-SYARAT DALAM MENUTUP AURAT
Adapun syarat-syarat yang dipenuhi dalam menutup aurat, sebagai berikut
1.     Menutup bagian tubuh yang termasuk aurat
2.     Pakaian yang tidak mengundang perhatian
3.     Kain tebal, tidak tembus cahaya, tidak boleh terlihat anggota tubuh
4.     Tidak menyerupai pakaian lawan jenisnya
5.     Pakaian yang tidak melambangkan kemasyhuran ataupun kesombongan

1.     HUKUM MENUTUP AURAT
Berkaitan dengan hukum aurat, secara jelasnya telah dijelaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an sebagai suatu perintah dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh hambaNya yang mukmin mengikut keadaan dan situasi tertentu. WAJIB hukumnya menutup aurat bagi laki-laki maupun wanita, terutama yang telah baligh lagi berakal.  Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-A’raf ayat 31 :





Artinya: “ wahai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan.” (QS. Al – A’raf : 31)
Rasulullah bersabda :



Artinya: “ Tidak diterima shalat (seorang perempuan) yang sudah haidh, kecuali dengan menutup aurat.” (HR. An-Nasai)
Dari firman Allah SWT dan Hadits Nabi SAW dapat diketahui bahwa betapa pentingnya menutup aurat, dan betapa beratnya akibat yang harus ditanggung jika tidak menutup aurat.
1.     BATASAN AURAT WANITA
Aurat wanita Islam ditutup agar tidak dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya dan juga wanita yang bukan muslim ialah seluruh badannya kecuali muka, dua telapak tangan dan kaki.
Hukum ini difahami dari firman Allah SWT dalam surah Al-Ahzab ayat 59:







Artinya: “Wahai Nabi! Suruhlah isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan orang perempuan yang beriman, supaya mereka melabuhkan pakaiannya bagi menutup seluruh tubuhnya, saat mereka keluar. Agar mereka dikenal sebagai perempuan yang baik-baik.” (QS. Al-Ahzab : 59)
Hadits yang diriwayatkan oleh Aisyah r.a bahwasanya Rasulullah bersabda : ”Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita yang sudah haidh maka tidak boleh Nampak terlihat kecuali ini (sambil menunjuk beliau akan wajah dan telapak tangan).” (HR. Abu Daud dan Baihaqi)
1.     Aurat wanita ketika shalat
Aurat wanita ketika shalat adalah menutup seluruh badan kecuali muka dan dua telapak tangan.
2.     Aurat ketika sendirian
Aurat wanita ketika sendirian adalah antara pusat dan lutut.
3.     Aurat ketika bersama mahram
Pada asasnya aurat seorang wanita ketika dengan mahram adalah bagian anggota pusat dan lutut. Pakaian yang labuh dan menutup tubuh adat yang sudah menjadi hukum.
4.     Aurat ketika dihadapan laki-laki yang bukan mahram
Seluruh anggota badan kecuali muka dan telapak tangan.
5.     Aurat ketika dihadapan wanita kafir
Rasulullah SAW bersabda: “Abdullah bin Abbas menyatakan bahwa Rasulullah pernah bersabda : “ tidak halal seorang wanita Islam itu dilihat oleh wanita Yahudi dan Nasrani”

Sebuah riwayat juga menyatakan bahwa aurat wanita sebagai berikut:
1.     Bulu kening
Menurut Bukhari, “Rasulullah melaknat perempuan yang mencukur (menipiskan bulu kening atau meminta supaya dicukurkan bulu kening).” (HR. Abu Dawud Fi Fathil Bari.
2.     Kaki (tumit kaki)
“Dan janganlah mereka (perempuan) membentakkan kaki (atau mengangkatnya) agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.” (An-Nuur:31)
a)     Menampakkan kaki
b)     Melenggokkan badan mengikut hentakan kaki
3.     Wangi-wangian
“Siapa saja yang memakai wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka mencium baunya, maka wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata adalah zina.” (HR. Nasaii, Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban)
4.     Dada
“Hendaklah mereka (perempuan) melabuhkan kain (tudung) hingga menutupi dada mereka.” (QS. An-Nuur : 31)
5.     Muka dan leher
“dan tinggallah kamu (perempuan) di rumah kamu dan janganlah kamu menampakkan perhiasan mu seperti orang jahiliyyah yang dahulu.”
a)     Bersolek (make-up)
b)     Menurut Maqatil: sengaja menampakkan ikatan tudung yang menampakkan leher seperti orang jahiliyyah
6.     Muka dan tangan
“Asma Binti Abu Bakar telah menemui Rasulullah dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah bersabda: Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah haidh tidak boleh baginya menampakkan anggota badan, kecuali dua telapak tangan dan muka saja.”
7.     Tangan
“sesungguhnya kepala yang ditusuk dengan besi itu lebih baik daripada kaum yang menyentuh kaum yang bukan sejenis dan tidak halal baginya.” (HR. At-Tabrani dan Baihaqi)
8.     Mata
“Dan katakanlah kepada perempuan mukmin hendaklah mereka menundukkan sebahagian dari pemandangannya.” (QS.An-Nuur:31)
“Janganlah sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun pandangan seterusnya tidak dibenarkan.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi)
9.     Mulut (suara)
“Janganlah perempuan-perempuan itu terlalu lunak dalam berbicara sehingga berkeinginan orang yang ada perasaan serong dalam hatinya, tetapi ucapkanlah perkaataan-perkataan yang baik.”(Al-Ahzab:32)
1.     Kemaluan
“Dan katakanlah kepada perempuan-perempuan mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan menjaga kemaluan mereka (jangan berzina).” (QS. An-Nuur : 31)
1.     Pakaian
“barangsiapa memakai pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan di akhirat nanti.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasaii dan Ibn Majah)
“sesungguhnya sebilangan ahli neraka ialah perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang yang condong kepada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat. Mereka tidak akan masuk syurga dan tidak akan mencium baunya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
a)     Berpakaian tipis/jarang
b)     Berpakaian ketat/membentuk lekuk tubuh
c)      Berpakaian berbelah/membuka bagian-bagian tertentu
2.     Rambut
“wahai anakku Fatimah! Adapun perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam neraka adalah mereka itu di dunia tidak mau menutup rambutnya daripada dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Bagi wanita-wanita yang memelihara dirinya dan menaati suaminya, segala makhluk (burung yang terbang, ikan di laut, malaikat di langit, matahari, bulan, dan lain-lain) akan memohonkan ampun kepada Allah untuknya.”
 1.     BATASAN AURAT LAKI-LAKI
Jumhur fuqaha’ telah sepakat bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar sampai dengan lutut.
Imam Nawawi rahimullah menjelaskan didalam Shahih Muslim:
“sesungguhnya paha termasuk bagian aurat. Banyak hadits masyhur yang menjelaskan bahwa paha adalah termasuk aurat. Hal itu seperti hadits Anas radiallahu ‘anhu bahwa jika terbukanya paha tanpa unsure kesengajaan serta dalam kondisi darurat masih dapat dimaafkan. Tetapi bila masih ada sarana yang memungkinkan untuk menutupinya, maka hukumnya wajib untuk menutupnya.”
Sayangnya perkara ini kadang dilalaikan dianggap remeh oleh kaum pria. Mereka dengan santainya beraktifitas di luar rumah hanya bercelana pendek dan menampakkan segala paha-paha mereka.
Seorang laki-laki yang baligh diperintahkan baginya menutup aurat sebagaimana hal ini telah jelas wajibnya bagi kaum wanita. Dan dari sini dapat kita ketahui bahwa adanya perintah tentu berkonsekuensi timbulnya larangan. Maka, diperintahkan untuk menutup aurat dan dilarang untuk menampakkan ataupun melihat aurat orang lain.
Rasulullah SAW bersabda:
“seorang lelaki tidak boleh melihat aurat laki-laki yang lain dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat wanita lain.” (HR. Muslim no 338)
Hal ini dikarenakan memandang aurat orang lain bias menimbulkan fitnah yang keji, sehingga Allah SWT memerintahkan kita untuk menutup aurat serta menundukkan pandangan. Allah SWT berfirman:





Artinya: “katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi merek, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur:31)
Ibnu Katsir rahimahullah berkata didalam tafsirnya menjelaskan tentang:
“ini adalah hukum Allah SWT kepada hamba-Nya orang-orang mukmin untuk menundukkan pandangan mereka terhadap apa-apa yang mereka dilarang memandangnya. Kecuali memandang apa yang diperbolehkan mereka memandangnya, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka terhadap apa yang diharamkan. Tetapi bila tidak sengaja memandang, hendaklah segera mengalihkan pandangan darinya. Allah juga menyuruh menjaga kemaluan sebagaimana Dia menyuruh menjaga pandangan yang membangkitkan nafsu syahwat, karena keduanya akan mengarah kepada kerusakan hati dan akhlak. Menjaga pandangan mata dan kemaluan akan mencegah dan menjauhkan orang mukmin dari zina yang keji.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Aurat laki-laki, ibnu Abbas radiyallahu ‘anhu berkata, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “ paha termasuk bagian dari aurat “ (HR. Bukhari)
Dari Muhammad bin Abdullah bin Jahsy radiyallahu ‘anhu bahwasanya di halaman masjid, Nabi SAW lewat didepan Ma’mar yang terbukalah ujung paha Ma’mar. Maka Rasulullah SAW bersabda: “tutplah pahamu wahai Ma’mar, karena sesungguhnya paha itu adalah termasuk aurat”. (HR. Ahmad)
Namun diperbolehkan bagi laki-laki memperlihatkan auratnya kepada isteri dan budak perempuan yang dimilikinya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:



Artinya : “dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri atau budak perempuan yang dimilikinya; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS. Al-Mu’minun: 5-6)
1.     Aurat laki-laki dalam shalat, dan terhadap semua laki-laki maupun wanita yang menjadi mahramnya adalah antara pusat sampai dengan lutut.
2.     Aurat laki-laki bagi wanita asing.
Didalam buku Hijab karangan Muhammad bin Muhammad Ali, disana dijelaskan bahwa aurat laki-laki terhadap wanita yang bukan mahram adalah seluruh tubuh.
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya,,,,,,,” (QS. An-Nuur:31)
3.     Aurat laki-laki ketika sendirian adalah dua kemaluannya (qubul dan dubur). Makruh bagi seseorang melihat auratnya sendiri, kecuali karena keperluan syariat, misalnya untuk berobat.
Hadits Ibnu Hakim menyatakan: Aku bertanya, “Ya Rasulullah, mana aurat kita yang boleh kita perlihatkan dan mana yang tidak boleh kita perlihatkan?.” Nabi SAW menjawab,”jagalah auratmu, kecuali terhadap isteri atau hamba-hamba sahayayang kau miliki.” Aku bertanya:” apabila antara laki-laki dengan laki-laki lainnya?” Nabi SAW menjawab:”jika engkau sanggup tidak terlihat oleh seorangpun, maka janganlah melihatnya.” Aku juga bertanya:”Apabila seseorang sendirian?” Nabi SAW menjawab.”lebih patut kita merasa malu terhadap Allah SWT.” (HR. Lima Imam)

1.     BATASAN AURAT LAKI-LAKI DAN WANITA MENURUT 4 MADZHAB
                               I.            Batas-batas aurat wanita
Perbedaan pendapat:
1.     Madzhab Syafi’ie, ada 2 qaul:
2.     Qaul pertama: Aurat wanita merdeka dihadapan laki-laki ajnabi ialah seluruh tubuh badan tanpa kecuali.
3.     Qaul kedua: Aurat wanita dihadapan laki-laki ajnabi ialah seluruh tubuh badan kecuali muka dan telapak tangan. Walau bagaimanapun, jika menampakkan muka dan dua telapak tangan yang dapat menimbulkan fitnah kepada wanita itu, maka wajiblah ia menutup seluruh tubuhnya tanpa kecuali. Fitnah ialah apa yang tampak pada dirinya yang mana jika melihatnya dapat mendatangkan nafsu syahwat.
4.     Madzhab Hambali, ada 2 qaul:
5.     Qaul pertama: semua anggota wanita adalah aurat tanpa kecuali kepada laki-laki ajnabi.
6.     Qaul kedua: semua anggota tubuh wanita bagi laki-laki ajnabi adalah aurat kecuali muka dan dua telapak tangan. Tapi jika menampakkan aurat adalah menimbulkan fitnah baginya, maka wajiblah juga menutupinya.
7.     Madzhab Hanafi, ada 2 qaul:
8.     Qaul pertama: aurat wanita merdeka dihadapan laki-laki ajnabi adalah seluruh tubuh kecuali muka dan dua telapak tangan. Tapi jika menampakkan aurat adalah menimbulkan fitnah baginya, maka wajib menutupnya.
9.     Qaul kedua: semua anggota tubuh wanita bagi laki-laki ajnabi adalah aurat, kecuali uka dan dua telapak tangan hingga ke pergelangan tangan dan dua telapak kaki.
10.      Madzhab Maliki: aurat wanita merdeka dihadapan laki-laki adalah seluruh tubuh kecuali muka dan dua telapak tangan. Tapi jika menampakkan aurat adalah menimbulkan fitnah baginya, maka wajib menutupnya.
Jadi dapat diketahui bahwa batas aurat wanita yang telah ditetapkan oleh syariat menurut pendapat dan fatwa madzhab adalah:
1.     Di hadapan laki-laki bukan mahramnya adalah seluruh tubuh. Maksudnya termasuk rambutnya, mukanya, kedua telapak tangannya dan telapak kakinya. Hukum ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW yang bermaksud: “sesungguhnya wanita itu ialah aurat.”(HR. Al-Bazar dan At-Tirmidzi)
2.     Ketika sendirian atau di hadapan laki-laki mahramnya atau di hadapan wanita Islam yang baik akhlaknya, batas auratnya adalah antara pusat hingga lutut. Namun, demi menjaga adab wanita sebaiknya menutup aurat secara sempurna agar tidak menimbulkan fitnah.
3.     Di hadapan wanita kafir dan wanita yang rendah akhlaknya, aurat wanita itu adalah seluruh tubuhnya kecuali anggota dzahir ketika bekerja, yaitu kepala, muka, leher, dari dua telapak tangan hingga siku, serta dua telapak kaki. Selain itu haram membukanya.
4.     Aurat wanita sahaya (hamba) kepada laki-laki mahramnya dan sesame perempuan, auratnya adalah dari pusat hingga lutut. Sedangkan dengan laki-laki ajnabi yaitu seluruh tubuhnya.

5.     Batas-batas aurat laki-laki
Perbedaan pendapat:
1.     Imam Hanafi dan Imam Hambali berpendapat: Laki-laki diwajibkan menutup auratnya diantara pusat hingga lutut jika dilihat oleh laki-laki atau wanita ajnabi kecuali kepada istrinya. Selain istrinya maka diharamkan melihat aurat di antara pusat sampai dengan lututnya.
2.     Imam Maliki dan Imam Syafi’ie berpendapat: Aurat laki-laki ada dua keadaan, yaitu:
3.     Auratnya dengan sesama laki-laki dan wanita mahramnya adalah antara pusat sampai dengan lutut
4.     Aurat dengan perempuan yang bukan mahramnya adalah seluruh tubuh. (Fiqh Al-Arba’ah, jilid I, bab Mabhas Sitr Al-Aurah)

1.     YANG DIKATAKAN GOLONGAN MAHRAM BAGI WANITA

1.     Suami
2.     Ayah kandung
3.     Ayah mertua
4.     Anak laki-laki
5.     Anak laki-laki dari suami (anak tiri)
6.     Saudara laki-laki
7.     Anak laki-laki dari saudara laki-laki
8.     Anak laki-laki dari saudara perempuan
9.     Wanita Islam yang berakhlak baik
10.      Hamba sahaya laki-laki yang dimiliki
11.      Khadam (pembantu laki-laki) yang sudah tidak syahwat kepada wanita
12.      Anak laki-laki yang bukan mahram, tetapi belum mumayyiz
13.      Anak laki-laki susuan
14.      Saudara sesusu
15.      Menantu laki-laki

1.     YANG DIKATAKAN GOLONGAN MAHRAM BAGI LAKI-LAKI

1.     Istri
2.     Ibu kandung
3.     Ibu mertua
4.     Anak perempuan
5.     Anak perempuan dari istri (anak tiri)
6.     Saudara perempuan
7.     Anak perempuan dari saudara laki-laki
8.     Anak perempuan dari saudara perempuan
9.     Laki-laki Islam yang berakhlak tinggi
10.      Hamba perempuan yang dimiliki
11.      Khadimah (pembantu perempuan)
12.      Anak-anak perempuan yang bukan mahram, tetapi belum mumayyiz
13.      Saudara sesusu
14.      Ibu susuan
15.      Menantu perempuan

1.     SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH
2.     Menutupi seluruh tubuh, kecuali bagian yang dikecualikan
Syarat ini tercantum dalam firman Allah surah An-Nuur ayat 31








Artinya :”katakanlah kepada wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (khimar) ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan akan kakinya agar diketahui perhiasan mereka yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman agar kamu beruntung.” (QS. An-Nuur:31)
Begitu juga surah Al-Ahzab ayat 59




Artinya:”hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin. Hendaklah mereka menglurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal dan karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Tentang ayat dalam surat An-Nuur yang artinya “kecuali yang biasa Nampak dari padanya.” Maka, sangat menyedihkan ketika seseorang memaksudkan dirinya memakai jilbabnya, tapi rambut dikeluarkan baik dibagian depan maupun belakang, lengan tangan yang sampai sehasta, atau leher dan telinganya terlihat jelas sehingga menampakkan perhiasan yang seharusnya ditutupi. (Ziyad, 2008)

2.     Bukan untuk berhias
Tujuan utama berpakaian adalah untuk menutup aurat, dan menutupi perhiasannya. Oleh karena itu, pakaian yang dipakai tidak boleh diperindah oleh perhiasan (banyak terdapat dikalangan wanita), agar tidak menarik perhatian dan pandangan dari laki-laki.  Hal ini sebagaimana terdapat dalam surah An-Nuur ayat 31. “…………. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya…”
3.     Bahannya tebal, tidak transparan, dan tidak menampakkan lekuk tubuh
Rasulullah SAW bersabda tentang dua kelompok yang termasuk ahli neraka:
“Dua kelompok termasuk ahli neraka, aku belum pernah melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat (berpakaian tapi telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup auratnya), kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan demikian.” (HR. Muslim, Ahmad, dan Imam Malik)
Usmah bin Zaid berkata: “Rasulullah SAW bertanya kepadaku: mengapa engkau tidak mengenakan baju Qubthiyah yang telah kuberikan?. ‘aku memberikannya kepada isteriku’ jawabku. Maka beliau berpesan, ‘perintahkanlah istrimu agar memakai pakaian bagian dalam sebelum mengenakan baju Qubthiyah itu. Aku khawatir baju itu akan menggambarkan lekuk tubuhnya.” (HR. Ahmad dan al-Baihaqi, Hasan)
Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abdil Barr, “ Bahan yang tipis dapat menggambarkan bentuk tubuh dan tidak dapat menyembunyikannya.”
Syaikh al-Bani juga menegaskan, “ yang tipis (transparan) itu lebih parah dari yang menggambarkan lekuk tubuh (tapi tebal).”
4.     Tidak ditaburi wewangian atau parfum
Kaum wanita dilarang memakai wewangian ketika keluar rumah berdasarkan banyak hadits. Salah satunya adalah hadits Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu: “seorang wanita melintas dihadapan Abu Hurairah dan aroma wewangian wanita itu tercium olehnya. Abu Hurairah pun bertanya ‘ hai hamba wanita milik Al-Jabbar! Apakah kamu ingin pergi ke masjid?’ . ‘benar’. Jawabnya. Abu Hurairah pun bertanya lagi, ‘ Apakah karena itu kamu memakai parfum?’ wanita tersebut menjawab, ‘Benar’ . Maka Abu Hurairah pun berkata, ‘Pulang dan mandilah kamu! Sungguh, aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Allah tidak akan menerima shalat wanita yang keluar menuju masjid sementara bau wangi tercium darinya, hingga ia kembali kerumahnya dan mandi.” (HR. Al-Baihaqi, Shahih)
Hadits ini menunjukkan haram seorang wanita keluar dari rumah dengan memakai wewangian.
5.     Tidak menyerupai pakaian laki-laki jika wanita
Terdapat hadits yang menunjukkan larangan seorang wanita menyerupai laki-laki, maupun sebaliknya tidak terbatas pada pakaian saja. Salah satu hadits yang melarang penyerupaan dalam masalah pakaian adalah hadits dari Abu Hurairah radiallahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah SAW melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian pria”(HR. Abu Dawud, Al-Hakim, dan Ahmad, shahih)
Adz-Dzahabi rahimahullah menggolongkan perbuatan menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) termasuk dosa besar, berdasarkan kandungan dan hadits-hadits shahih dan ancaman keras yang terdapat didalamnya. Tasyabbuh yang dilarang dalam islam berdasarkan dalil-dalil meliputi masalah pakaian, sifat-sifat tertentu, tingkah laku, dan yang semisalnya, tetapi bukan dalam hal dan perkara kebaikan. Alas an ditimpakkannya laknat bagi pelaku tsayabbuh menurut Syaikh Abu Muhammad bin Abu Jumrah adalah karena orang tersebut telah keluar dari tabi’at asli yang Allah Ta’ala karuniakan pada dirinya.yang membedakan antara jenis pakaian laki-laki dan wanita kembali kepada apa yang sesuai dengan yang diperintahkan bagi laki-laki dan apa yang diperintahkan bagi wanita.

6.     Tidak menyerupai pakaian wanita kafir
Meniru-niru penampilan lahiriah kaum musyrikin akan menghantarkan pada kesamaan akhlak dan perbuatan. Terdapat kaitan erat antara penampilan seseorang dengan keimanan yang ada dalam batin, keduanya akan saling mempengaruhi.
Betapa kita ketahui, mereka (orang kafir) suka menampakkan bentuk dan lekuk tubuh, memakai pakaian yang transparan, tidak mempedulikan dengan penyerupaan pakaian wanita dan laki-laki. Allah SWT berfirman:





Artinya: “Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya, kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi keras. Dan kebanyakan diantara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS. Al-Hadid : 16)
7.     Bukan merupakan pakaian yang mengundang sensasi di masyarakat (pakaian syuhrah)
Pakaian yang dipakai tidak boleh mengundang sensasi, sehingga menjadi pusat perhatian orang banyak, baik pakaian tersebut pakaian yang sangat mewah, mahal, maupun murahan.
“barangsiapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memakaikan pakaian kehinaan pada hari kiamat, lalu Allah menyulutkan api pada pakaian itu.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, Hasan)
Adapun pakaian syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal untuk berbangga dunia, maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seseorang menammpakkan kedzuhudan dengan tujuan riya. (Muslimah)
Namun bukan berarti seseorang tidak boleh memakai pakaian yang baik dan bernilai mahal, tetapi yang menjadi patokan adalah tujuannya dalam mencari popularitas.

Kedelapan syarat diatas harus dipenuhi seluruhnya untuk mencapai makna menutup aurat yang dimaksudkan dalam Islam. Hendaklah seorang muslim dan muslimah menutup aurat sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul SAW. Cukuplah para shahabiyyah di zaman Nabi SAW sebagai teladan kita dalam melaksanakan perintah Allah SWT.

1.     MANFAAT MENUTUP AURAT DARI SEGI AGAMA DAN KESEHATAN
Bagi yang masih suka mengumbar aurat di depan umum, padahal ada banyak manfaat yang didapat dari menutup aurat. Menutup aurat yang baik adalah dengan menggunakan pakaian yang tidak memperlihatkan kulit bagian aurat, bentuk tubuh yang menarik bagi lawan jenis, tidak tembus pandang, tidak menarik perhatian, dan yang pasti nyaman dipakai. Untuk laki-laki menutup aurat dari pusat sampai ke lutut. Sedangkan perempuan hanya boleh memperlihatkan wajah dan telapak tangan.
1.     Manfaat menutup aurat dari segi agama
2.     Menghindarkan diri dari dosa akibat mengumbar aurat
3.     Menghindari fitnah, tuduhan, atau pandangan negatif
4.     Mencegah timbulnya hawa nafsu dari lawan jenis maupun sesama jenis
5.     Mencegah rasa cemburu
6.     Menutupi aib yang ada pada diri kita
7.     Meninggikan derajat
8.     Sebagai identitas seorang muslim
9.     Memperkuat kontrol social

2.     Manfaat menutup aurat dari segi kesehatan
Islam datang ke dunia sebagai rahmat seluruh alam. Dewasa ini, banyak yang mengacuhkan perintah menutup aurat. Padahal dalam perintah menutup aurat ini terdapat hikmah, terutama dari segi kesehatan.(Hilmi,2011)
Menutup aurat menghindarkan kita dari penyakit berbahaya, seperti kanker kulit, kulit terbakar, kulit menjadi hitam, noda flek di kulit, dan sebagainya. Penyakit kulit, terutama kanker kulit bisa timbul akibat sinar UV yang dipancarkan matahari. Sinar matahari yang langsung menyebabkan kulit menjadi kering, kusam, rusak, gelap, dan timbul noda-noda hitam. Oleh karena itu, dengan menutup aurat sinar matahari tidak langsung mengenai kulit, melainkan diserap lebih dahulu oleh pakaian. Sehingga penyakit-penyakit bias dicegah. (Hilmi, 2011)
Dengan pakaian yang menutupi tubuh secara sempurna maka kita tidak akan merasakan kepanasan saat mentari bersinar terik, tidak merasakan kedinginan saat suhu sedang dingin. Begitu pun dengan debu dan kotoran akan terhalang mengenai kulit kita langsung sehingga kebersihan tubuh dapat tetap terjaga dengan baik.
Vitamin K didapat dari sinar matahari. Vitamin K berguna untuk tulang, dan lain-lain. Dengan menutup aurat menyebabkan penyerapan sinar matahari tidak terlalu berlebihan. Sudah ada penelitian yang menyatakan bahwa hanya dengan menjemur wajah dan telapak tangan selama 30 manit pada waktu yang kurang dari pukul 09.00 sudah lebih dari cukup untuk mendapatkan vitamin K setiap hari. (Hilmi, 2011)


1.     BAHAYA BERPAKAIAN KETAT
Saat ini pakaian ketat sudah menjadi trend mode yang tidak mengenal usia. Trendfashion saat ini sepertinya mewajibkan kita untuk tampil trendi dan kurus. Saat ini, iklan-iklan di berbagai media juga menampilkan model-model cantik dengan berpakaian ketat agar lebih menarik. Memang benar jika saat ini persepsi orang tentang kecantikan adalah tampil langsing atau mungkin malah kurus dengan pakaian yang ketat. Namun, kebanyakan orang tidak menyadari dengan menggunakan pakaian ketat justru menimbulkan bahaya bagi dirinya. Banyak diantaranya para remaja yang gemar mengenakan pakaian ketat tanpa mengetahui bahaya pakaian tersebut bagi kesehatannya.
1.     Paresthesia
Dr. Malvinder Parmar dari Timmins dan Distric Hospital, Ontario, Kanada, baru-baru ini menyatakan bahwa celana ketat sepinggul berpeluang terkena penyakit paresthesia. Menurut kamus kedokterab, paresthesia berarti perasaan sakit atau abnormal seperti kesemutan, rasa panas seperti terbakar, dan sebagainya. (buku saku dokter)
Dalam tulisannya di Canadian Medical Association Journal, Parmar mengakui, setahun terakhir ini kedatangan cukup banyak pasien yang bias dikategorikan sebagai korban paresthesia. Gangguan saraf itu terjadi lantaran mereka suka sekali memakai celana ketat sebatas pinggul. Kelainan ini menjadi permanen selama celana ketat sepinggul masih melilit di tubuh.
Menurut dr. Andradi Suryamiharia Sp.S(K), spesialis saraf yang sehari-harinya bertugas di RSUPN Cipto Mangun Kusumo, Jakarta ; sebagai gangguan saraf, paresthesia gampang dikenali gejalanya berupa kesemutan yang lama-kelamaan menjadi mati rasa. Kesemutan terjadi lantaran saraf tepi, yakni saraf yang berada di luar jaringan otak di sekujur tubuh. Umumnya karena tertekan, infeksi, maupun gangguan metabolisme.
2.     Ancaman jamur
Menurut dr. Kusmarinah Bramono Sp.KK, spesialis kulit dan kelamin RSCM, pada dasarnya semua pakaian ketat berpotensi menimbulkan tiga macam gangguan kulit baik itu sebatas pinggul maupun diatas pinggul. Hal ini disebabkan masalah kelembaban yang memungkinkan jamur subur berkembang biak.
Idealnya, di negara tropis seperti Indonesia pakaian ketat meman harus dihindari. Kulit menjadi kekurangan ruang untuk bernapas, sementara cairan yang keluar dari tubuh cukup banyak. Akibatnya, permukaan kulit menjadi lembab. Jamur akan lebih mudah berkembang biak.
3.     Berbekas hitam
Gejala gatal dan beruntusan yang menjadi trade mark  hanya muncul bila terjadi gesekan antar kulit dengan benda di luar tubuh. Busana sehari-har, jika terlalu ketat menempel di tubuh, atau terbuat dari bahan yang kasar juga dapat memicu luka.
4.     Kanker ganas Melanoma
Penelitian ilmiah kontemporer telah menemukan bahwasanya perempuan berpakaian tapi ketat berpotensi mengalami  berbagai penyakit kanker ganas melanoma di sekujur anggota tubuhnya. Majalah kedokteran Inggris melansir hasil penelitian ilmiah ini dengan mengutip beberapa fakta, diantaranya bahwa kanker ganas Melanoma yang masih berusia dini akan semakin bertambah dan menyebar sampai ke kaki.
Penyakit ini disebabkan sengatan matahari yang mengandung ultraviolet dalam waktu yang panjang di sekujur tubuh yang berpakaian ketat. Tanda-tanda penyakit ini muncul pertama kali adalah seperti bulatan berwarna hitam agak lebar. Terkadang berupa bulatan kecil saja, kebanyakan di daerah sekitar mata, kemudian menyebar ke seluruh bagian tubuh. Penyakit ini juga menyebabkan rusaknya ginjal dan dapat menyerang janin yang berada dalam rahim ibu. Dan obatnya belum ditemukan untuk mengobati kanker ganas ini.
5.     Kemandulan
Pakaian ketat dapat menyebabkan kemandulan pada wanita. Pada cuaca yang sangat dingin, pakaian ketat tidak berfungsi menjaga suhu tubuh dari serangan hawa dingin. Suhu yang sangat terlalu dingin jelas membahayakan kondisi rahim. (Al-Istanbuli, 2006)
Darah terganggu, menyebabkan varises dan gangguan yang diakibatkan jenis pakaian ketat dalam jangka waktu yang lama adalah membuat bentuk tubuh menjadi buruk dan merusak tulang punggung.
6.     Mengganggu mobilitas usus
Menurut Dr. Octaviano Bessa, seorang internis dari Stamford, Connecticut menuturkan penggunaan celana yang terlalu ketat dapat mengganggu mobilitas dari usus. Hal inilah yang menyebabkan seseorang merasa tidak nyaman atau sakit pada perut setelah dua atau tiga jam makan. Namun terkadang masyarakat tidak menyadari bahwa kondisi tersebut disebabkan oleh penggunaan celana yang terlalu ketat.
7.     Memicu pembekuan pembuluh darah
Penggunaan pakaian ketat juga akan mengganggu gerakan tubuh yang memicu timbulnya pembekuan darah di dalam pembuluh darah, membuat aliran darah terganggu bahkan terhambat.
8.     Mengganggu kesuburan wanita dan gangguan jamur di sekitar organ
Hasil penelitian yang dilakukan di Negara John Bull (Inggris), menyebutkan bahwa endometriosis (gangguan kesuburan pada wanita) disebabkan karena kebiasaan seseorang yang selalu memakai pakaian ketat. Penggunaan pakaian ketat akan memicu sel-sel endometrium (selaput lender rahim) untuk melarikan diri dari rongga rahim lalu berdiam di indung telur, sehingga kesehatan menjadi terganggu.
9.     Memperburuk kualitas sperma dan menyebabkan kemandulan
Setelah dilakukan penelitian lebih mendalam, ternyata masalahnya terjadi pada skrotum. Suhu yang tidak normal karena sering ditekan oleh pakaian ketat bisa berakibat buruk pada kualitas sperma karena tumpukan keringat, menyebabkan kekurangan udara.
1.     Menaikkan asam lambung
Pakaian yang terlalu ketat juga akan menaikkan asam lambung karena tekanan yang terlalu besar pada perut. Hal ini dapat meningkatkan tekanan di daerah abdominal yang akan menyebabkan asam lambung naik ke kerongkongan.


Melihat dampaknya terhadap kesehatan, maka mari kita berpikir dengan bijaksana jika ingin bermaksud membeli pakaian yang ketat. Janganlah mengambil resiko besar hanya untuk tampil seksi dan trendi namun hal tersebut justru dapat menyebabkan efek buruk serta dosa.  Semoga yang sedikit ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Karena mencegah lebih baik daripada mengobati. (Wallahu’alam bishshawab)

BAB III
METODOLOGI PENELITIAN


1.     POPULASI PENELITIAN

Dalam penyebaran angket yang dilakukan penulis, populasi hanya berkisar antara kelas X dan XII IPA III.

1.     TEMPAT PENELITIAN

Dalam pembuatan makalah ini penulis mengambil SMA Negeri 1 Rantau sebagai tempat penelitian.

1.     WAKTU PENELITIAN

Penyebaran angket ini dilakukan pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2013 .



1.     ALUR PENELITIAN

Kegiatan

Hari
1-3
4-9
10

1.Mengumpulkan bahan/mencari bahan melalui internet





2.Membuat angket dan menyebarkan nya kepada para reponden





3.Pembuatan makalah




4.Makalah sudah jadi






BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
1.     DESKRIPSI DATA
Dalam karya tulis ini penulis mengambil data melalui majalah, buku, internet, kitab, dan angket. Data melalui angket disebarkan kepada sebagian siswa dan siswi SMA Negeri 1 Rantau. Dari seluruh siswa yaitu kelas X dan XII IPA 3 penulis mengambil 30 orang sebagai sampel. Penulis mengajukan 4 pertanyaan pilihan ganda dan satu pertanyaan uraian, hal ini disebabkan karena penulis ingin mengetahui seberapa besar pengetahuan dan minat remaja tentang menutup aurat.
1.     PENGUJIAN HIPOTESIS
Dari hasil angket yang penulis sebarkan, ternyata hipotesis yang penulis kemukakan pada bab satu terbukti.
Angket yang terdiri dari 5 pertanyaan berupa 4 pilihan ganda dan 1 soal uraian, adapun pendeskripsian hasil jawaban responden dari angket ini adalah sebagai berikut:

Pertanyaan Pertama (1): Apakah kamu mengetahui hukum menutup aurat?
1.     Ya              b. Tidak          c. Sedikit
Deskripsi hasil angket untuk pertanyaan pertama dapat dilihat pada grafik berikut ini:
Untuk pertanyaan pertama ini jumlah responden yang memilih jawaban A adalah 15 orang (50%), untuk jawaban B sebanyak 2 orang(6.667%), dan untuk jawaban C sebanyak 13 orang (43.333%).  Untuk pertanyaan ini, mereka banyak yang mengetahui hukum menutup aurat.
Pertanyaan Kedua (2) Apakah kamu mengetahui batas menutup aurat dihadapan muhrim dan bukan muhrim?
1.     Ya              b. Tidak          c. Sedikit
Deskripsi hasil angket untuk pertanyaan kedua pada grafik berikut ini
Untuk pertanyaan kedua ini jumlah responden yang memilih jawaban A sebanyak 11 orang(36.667%), jawaban B sebanyak 12 orang (40%), dan jawaban C sebanyak 7 orang (23.333%). Ini berarti responden imbang, antara yang mengetahui, tidak, atau sedikit tentang batas menutup aurat dihadapan muhrim dan bukan muhrim.
Pertanyaan Ketiga (3): Apakah kamu mengetahui batas aurat dihadapan muslim dan bukan muslim?
1.     Ya              b. Tidak          c. Sedikit
Deskripsi hasil angket untuk pertanyaan ketiga pada grafik berikut ini:
Untuk pertanyaan ketiga ini jumlah responden yang memilih jawaban A 6 orang (20%), jawaban B 7 orang (23.333%), dan jawaban C 17 orang (56.667%). Untuk pertanyaan ini, responden paling banyak memilih jawaban C, artinya mereka hanya mengetahui sedikit batasan aurat dihadapan muslim dan bukan muslim.

Pertanyaan Keempat(4): Apakah kamu sudah menutup aurat?
1.     Sudah       b. Belum         c. Kadang-kadang
Deskripsi hasil angket untuk pertanyaan keempat pada grafik berikut ini:
Untuk pertanyaan keempat ini, responden yang memilih jawaban A sebanyak 11 orang (36.667%), jawaban B 5 orang (16.667%), dan jawaban C 14 orang (46.667%). Untuk pertanyaan ini responden banyak memilih jawaban A dan C, artinya banyak yang sudah menutup auratnya tetapi masih banyak juga yang kadang-kadang menutup aurat.

Pertanyaan Kelima (5): Sebagai seorang muslim/muslimah, bagaimanakah berpakaian yang benar menurutmu?
Untuk pertanyaan kelima ini banyak yang menjawab : yang tertutup dan sopan, padahal syarat-syarat yang lain masih banyak. Hal ini disebabkan karena minimnya pengetahuan tentang menutup aurat secara benar.




BAB V
PENUTUP

1.     KESIMPULAN
Berdasarkan berbagai hal yang penulis uraikan pada bab dua dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1.     Aurat adalah bagian tubuh seseorang yang wajib ditutupi dari pandangan lawan jenis yang ajnabi (bukan mahram)
2.     Menutup aurat hukumnya wajib bagi laki-laki dan wanita yang sudah baligh, berakal dan mumayyiz
3.     Syarat-syarat menutup aurat
4.     Menutup seluruh badan kecuali yang dikecualikan
5.     Bukan berfungsi sebagai perhiasan
6.     Kainnya harus tebal, tidak tipis
7.     Tidak ketat
8.     Tidak diberi wewangian
9.     Tidak menyerupai pakaian kafir
10.      Bukan pakaian untuk mencari popularitas
11.      Batasan aurat wanita adalah seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan
12.      Batasan aurat laki-laki adalah antara pusat sampai dengan lutut
13.      Golongan mahram adalah keluarga yang tidak boleh kawin diantaranya
14.      Manfaat menutup aurat dari segi agama adalah:
15.      Menghindarkan diri dari dosa akibat mengumbar aurat
16.      Menghindari fitnah, tuduhan, atau pandangan
17.      Mencegah timbulnya hawa nafsu dari lawan jenis maupun sesama jenis
18.      Mencegah rasa cemburu
19.      Menutupi aib yang ada pada diri kita
20.      Meninggikan derajat
21.      Sebagai identitas seorang muslim
22.      Memperkuat kontrol social
23.      Manfaat menutup aurat dari segi kesehatan adalah:
Menutup aurat menghindarkan kita dari berbagai penyakit berbahaya, seperti: penyakit kulit dari yang kecil sampai yang ganas.
9.     Bahaya berpakaian ketat:
10.      Paresthesia
11.      Menyebabkan kanker ganas
12.      Ancaman jamur
13.      Kemandulan
14.      Mengganggu mobilitas usus
15.      Memicu pembekuan darah
16.      Mengganggu kesuburan wanita
17.      Meningkatkan asam lambung

1.     SARAN-SARAN
Untuk terwujudnya Negara yang muslim dan muslimah, saya menyarankan semuanya untuk mengenakan pakaian yang menutup aurat agar terhindar dari segala macam gangguan dan bahaya. Selain bermanfaat untuk diri kita sendiri, menutup aurat juga bermanfaat untuk orang lain agar mereka terhindar dari dosa dikarenakan melihat aurat kita. Membiasakan menutup aurat awalnya memang berat, tetapi jika sudah terbiasa dan dengan niat yang sungguh maka semuanya akan terasa mudah.
Marilah kita bercermin pada diri kita disaat sekolah, dan membawa cara berpakaian tersebut kemana saja, tidak hanya di sekolah. Untuk lebih meningkatkannya lagi, sebaiknya pemerintah, tokoh-tokoh masyarakat juga mengenakan pakaian menutup aurat, hal ini akan memacu seseorang untuk menutup auratnya.
DAFTAR PUSTAKA

Artikel “Jilbab Syar’I”, Aris Munandar, http://www.ustadzaris.com
Ensiklopedi Fiqh Wanita, 2007.
Hasan Karzan, Ahmad. Adab Berpakaian Pemuda Islam: Darul Falah
Muhammad Nashiruddin al-Albani. Kriteria Busana Muslimah, Jilbaab Mar’ah Muslimah fii Kitab wa Sunnah.Pustaka: Imam Syafi’ie.
Muhammad bin Ahmad Nabhan.676 H. Hadits Arbain (Kumpulan 40 hadits). Surabaya, Indonesia
Muhammad bin Ahmad Nabhan.676 H. Al-Arbain Nawawiyah. Surabaya, Indonesia.
Putri, Ratih Purnama. 2012. Makalah Bahasa Indonesia: Cantik dengan Jilbab dan Kerudung. Rantau: SMAN 1 Rantau.
Syarah Al-Arba’un Al-Uswah
Umar bin Ahmad Baraja. Al-akhlakul lil banat (akhlak untuk anak perempuan jilid I dan II). Surabaya, Indonesia.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

My First Post