MAKALAH TENTANG MENUTUP AURAT
Puisi Chairil Anwar DOA
Kepada Pemeluk teguh
Tuhanku
Dalam termangu
Aku masih menyebut namaMu
Biar susah sungguh
mengingat Kau penuh seluruh
cayaMu panas suci
tinggal kerlip lilin di kelam sunyi
Tuhanku
aku hilang bentuk
remuk
Tuhanku
aku mengembara di negeri asing
Tuhanku
di pintuMu aku mengetuk
aku tak bisa berpaling
Karya (Chairil Anwar)
ABSTRAK
Dalam karya tulis ini, penulis menyajikan tentang “MENUTUP AURAT”. Hal ini
desebabkan karena kurangnya minat para remaja dan selalu meremehkan menutup
aurat tersebut. Banyak yang lebih suka mengumbar aurat daripada menutup aurat.
Ada juga yang sudah sempurna menutup auratnya, namun syarat-syarat berpakaian
yang sebagian belum terpenuhi. Sebagian ada yang sudah menutup aurat, namun di
jejaring social terdapat foto-foto yang mengumbar auratnya. Disini penulis
menjabarkan pengertian aurat kewajiban menutup aurat, batas-batas aurat,
manfaat menutup aurat serta bahaya mengumbar aurat dari segi kesehatan dan
agama yang akan di jabarkan pada BAB II. Selain itu juga dijabarkan pada
BAB III mengenai tanggapan responden
seputar menutup aurat dan pengetahuannya tentang menutup aurat dikalangan remaja
dengan mengambil sampel dari siswa SMA Negeri 1 Woha. Berdasarkan hasil
penelitian ini diharapkan dapat memberikan semangat untuk menutup aurat, dan
hendaknya ini dapat dijadikan pengetahuan bagi kita semua. Amin.
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah,
penulis panjatkan puji dan syukur kehadirat ALLAH SWT Yang Maha pengasih lagi
Maha Penyayang. Berkat rahmatnya, penulis dapat menyelesaikan penyusunan karya
ilmiah dengan lancar. Tak lupa pula shalawat dan salam penulis haturkan kepada
junjungan Nabi Muhammad SAW. Dan dengan karya ilmiah ini penulis memberi judul
“MENUTUP AURAT”. Karya ilmiah ini berisi tentang pengertian-pengertian, hukum
menutup aurat, batasan-batasan aurat serta manfaat menutup aurat.
Pada
kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terimakasih atas segala bantuan,
dukungan pembimbing kepada :
1. Bapak Drs. Mansyur
Hasan selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 1
Woha
2. Ibu Dr selaku guru
pembimbing mata pelajaran Bahasa Indonesia
3. Orang tua yang telah
memberikan bimbingan dan dukungan berupa moril maupun materil
4. Teman-teman dan semua pihak
yang telah membantu dalam pembuatan karya ilmiah ini.
Penulis
menyadari bahwa karya ilmiah ini masih jauh dari sempurna . Oleh karena itu ,
penulis mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun dari pembaca
sangat diharapkan untuk menyempurnakan makalah yang akan datang. Akhirnya
penulis berharap semoga karya ilmiah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak baik
yang menyusun maupun yang membaca .Amin.
Bima,23
Februari 2014
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
Abstrak………………………………………………………………………….…2
Kata Pengantar……………………………………………………………………3
Daftar Isi ……………………………………………………………………….…4
BAB I PENDAHULUAN
1. Latar Belakang…………………………………………………………….….6
2. Rumusan Masalah…………………………………………………………....7
3. Tujuan Penulisan
………………………………………………………….…7
4. Batasan Masalah……………………………………………………….……..8
5. Hipotesis
Penelitian…………………………………………………………..8
6. Kegunaan Pembuatan
Makalah………………………………..……………..9
7. Metode Penelitian…………………………….………………………………9
BAB II LANDASAN TEORI
1. Pengertian Aurat…………………………………………………………….10
2. Syarat-syarat Menutup Aurat
………………………………………………10
3. Hukum Menutup Aurat…………………………………………………..…10
4. Batasan Aurat Wanita………………………………………………………11
5. Batasan Aurat Laki-laki…………………………………………………….16
6. Batasan Aurat menurut 4 Madzhab………………………………………...19
7. Yang Dikatakan Golongan Mahram
bagi Wanita………………….………21
8. Yang Dikatakan Golongan
Mahram bagi Laki-laki………………………..22
9. Busana Muslimah dan
Syaratnya…………………………………………..22
10. Manfaat Menutup Aurat dari
Segi Agama dan Kesehatan………………...28
11. Bahaya Berpakaian Ketat………………………………………..…………29
BAB III METODOLOGI PENELITIAN
1. Populasi Penelitian…………………………………………………………33
2. Tempat Penelitian…………………………………………………………..33
3. Waktu Penelitian……………………………….…………………………...33
4. Alur Penelitian………………………………………………………………34
BAB IV HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
1. Deskripsi Data………………………………………………………………35
2. Pengujian Hipotesis…………………………………………………………………….36
BAB V PENUTUP
1. Kesimpulan…………………………………………………………………39
2. Saran-saran……………………………………………………………….....41
Daftar Pustaka……………………………………………………………………43
Lampiran-lampiran………………………………………………………………45
Biodata Penulis……………………………….………………………………….45
Daftar Pertanyaan/Angket………………………………………………………46
Daftar Tabel Responden……………………………………….………………..47
Dokumentasi……………………………………………………………………49
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Fungsi
pakaian yang utama adalah menutup aurat, sekaligus sebagai perhiasan, dan
memperindah jasmani manusia. Agama Islam memerintahkan kepada setiap manusia
untuk berpakaian yang baik dan bagus. Baik berarti sesuai dengan fungsi pakaian
itu sendiri, yaitu menutup aurat, dan bagus berarti cukup memadai serasa
sebagai perhiasan tubuh yang sesuai dengan kemampuan pemakai untuk memilikinya.
Untuk keperluan ibadah, misalnya shalat di masjid, kita dianjurkan memakai
pakaian yang baik dan suci.
Berpakaian
dengan mengikuti zaman yang berkembang saat ini, bukan merupakan halangan,
sejauh tidak menyalahi fungsi menurut Islam. Namun demikian, kita diperintahkan
untuk tidak berlebih-lebihan. Berpakaian bagi seorang muslim telah digariskan
oleh Al-Qur’an adalah menutup auratnya. Hal tersebut sebagai identitas seorang
muslim juga menghindari diri dari gangguan yang tidak diinginkan. Karena pada
dasarnya, pakaian tidak menghalangi seseorang umtuk melakukan kegiatan
sehari-hari dalam bermasyarakat. Semuanya kembali kepada niat si pemakainya
dalam melaksanakan perintah Allah SWT dan ajaran Nabi Muhammad SAW.
Islam
tidak pernah menentukan fashion atau bentuk pakaian. Islam
menerima asalkan pakaian tersebut menutup aurat secara sempurna. Aurat wanita
ditutup agar tidak dilihat oleh laki-laki yang bukan mahramnya. Begitu juga
sebaliknya, aurat laki-laki ditutup agar tidak dilihat oleh wanita yang bukan
mahramnya.
Banyak
kesalahpahaman terhadap Islam di tengah masyarakat, misalnya saja dalam menutup
aurat yaitu anggapan bahwa busana itu yang penting sudah menutup aurat, sedang
mode baju apakah terusan atau potongan, memakai celana panjang, dianggap bukan
masalah. Dianggap, model potongan atau bercelana jeans adalah sah-sah saja,
yang penting sudah menutup aurat. Padahal tidak begitu, Islam menetapkan
syarat-syarat bagi muslim dan muslimah dalam hal berpakaian dan menutup aurat.
Karena
itu, kesalahpahaman perlu diluruskan, agar kita dapat kembali kepada ajaran
Islam secara murni serta bebas dari pengaruh lingkungan, pergaulan, atau
adat-istiadat rusak di tengah masyarakat modern sekarang. Memang, awalnya terasa
susah. Namun, jika sudah terbiasa semuanya akan terasa mudah.
1. RUMUSAN MASALAH
Rumusan
masalah dari penulisan makalah ini adalah:
1. Apa pengertian dari aurat?
2. Apa syarat-syarat menutup
aurat?
3. Bagaimana hukum menutup
aurat?
4. Bagaimana batasan aurat
wanita?
5. Bagaimana batasan aurat
laki-laki?
6. Bagaimana batasan aurat
laki-laki dan wanita menurut 4 madzhab?
7. Siapakah yang dikatakan
golongan mahram bagi wanita?
8. Siapakah yang dikatakan
golongan mahram bagi laki-laki?
9. Bagaimana busana muslimah
dan syaratnya?
10. Apa manfaat menutup aurat
dari segi agama dan kesehatan?
11. Apakah bahaya dari
berpakaian ketat?
1. TUJUAN PENULISAN
Adapun
tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah:
1. Untuk memenuhi tugas akhir
Bahasa Indonesia
2. Untuk mengetahui tentang
menutup aurat
3. Untuk mengetahui hukum
menutup aurat
4. Untuk mengetahui
batasan-batasan aurat
5. Untuk mengetahui golongan
mahram bagi laki-laki dan wanita
6. Untuk mengetahui manfaat
menutup aurat dari segi agama dan kesehatan
7. Untuk mengetahui pakaian
yang benar menurut ajaran Islam
1. BATASAN MASALAH
Adapun
batasan-batasan dalam penulisan makalah ini adalah:
1. Pengertian aurat
2. Syarat-syarat menutup aurat
3. Hukum menutup aurat
4. Batasan aurat wanita
5. Batasan aurat laki-laki
6. Batasan aurat laki-laki dan
wanita menurut 4 madzhab
7. Yang dikatakan golongan
mahram bagi wanita
8. Yang dikatakan golongan
mahram bagi laki-laki
9. Busana muslimah dan
syaratnya
10. Manfaat menutup aurat dari
segi agama dan kesehatan
11. Bahaya dari berpakaian
ketat
1. HIPOTESIS PENELITIAN
Penulis memberikan
hipotesis bahwa ada sebagian remaja yang belum mengetahui dan memahami
kewajiban serta pentingnya menutup aurat. Ada juga yang mengetahui tapi belum
siap menutup aurat. Selain itu ada juga para remaja yang mengetahui tetapi
tidak diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
1. KEGUNAAN PEMBUATAN MAKALAH
Penulisan makalah ini
berguna untuk:
1. Agar mengetahui pengertian
dari aurat
2. Agar mengetahui
syarat-syarat menutup aurat
3. Agar mengetahui hukum
menutup aurat
4. Agar mengetahui batasan
aurat wanita
5. Agar mengetahui batasan
aurat laki-laki
6. Agar mengetahui batasan
aurat laki-laki dan wanita menurut 4 madzhab
7. Agar mengetahui siapa saja
yang dikatakan golongan mahram bagi wanita
8. Agar mengetahui siapa saja
yang dikatakan golongan mahram bagi laki-laki
9. Agar mengetahui busana
muslimah dan syaratnya
10. Agar mengetahui manfaat
menutup aurat dari segi agama dan kesehatan
11. Agar mengetahui bahaya dari
berpakaian ketat
1. METODE PENELITIAN
Dalam pembuatan karya
ilmiah ini penulis menggunakan beberapa metode, antara lain:
1. Kepustakaan
Penulis menggunakan beberapa
buah buku, kitab, hadits, internet dan majalah sebagai literatur
2. Angket
Penulis
mengumpulkan data melalui angket yang disebar kepada responden di SMAN 1 Rantau
BAB II
KERANGKA TEORITIK
1. PENGERTIAN AURAT
Aurat diambil dari bahasa
Arab, Aurah artinya “an naqsu” atau keaiban. Menurut istilah fiqh, aurat adalah
bagian tubuh seseorang yang wajib ditutupi dari pandangan. Dalam islam,
terdapat beberapa keadaan dimana masyarakat islam dibenarkan membuka aurat
tetapi hanya pada orang-orang tertentu (mahram) dan dalam keadaan tertentu
(darurat).
1. SYARAT-SYARAT DALAM MENUTUP
AURAT
Adapun syarat-syarat yang
dipenuhi dalam menutup aurat, sebagai berikut
1. Menutup bagian tubuh yang
termasuk aurat
2. Pakaian yang tidak
mengundang perhatian
3. Kain tebal, tidak tembus
cahaya, tidak boleh terlihat anggota tubuh
4. Tidak menyerupai pakaian
lawan jenisnya
5. Pakaian yang tidak
melambangkan kemasyhuran ataupun kesombongan
1. HUKUM MENUTUP AURAT
Berkaitan dengan hukum
aurat, secara jelasnya telah dijelaskan Allah SWT dalam Al-Qur’an sebagai suatu
perintah dan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh hambaNya yang mukmin
mengikut keadaan dan situasi tertentu. WAJIB hukumnya menutup aurat bagi
laki-laki maupun wanita, terutama yang telah baligh lagi berakal.
Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-A’raf ayat 31 :
Artinya: “ wahai anak Adam,
pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah,
dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berlebihan.” (QS. Al – A’raf : 31)
Rasulullah bersabda :
Artinya: “ Tidak diterima
shalat (seorang perempuan) yang sudah haidh, kecuali dengan menutup aurat.”
(HR. An-Nasai)
Dari firman Allah SWT dan
Hadits Nabi SAW dapat diketahui bahwa betapa pentingnya menutup aurat, dan
betapa beratnya akibat yang harus ditanggung jika tidak menutup aurat.
1. BATASAN AURAT WANITA
Aurat wanita Islam ditutup
agar tidak dilihat oleh lelaki yang bukan mahramnya dan juga wanita yang bukan
muslim ialah seluruh badannya kecuali muka, dua telapak tangan dan kaki.
Hukum ini difahami dari
firman Allah SWT dalam surah Al-Ahzab ayat 59:
Artinya: “Wahai Nabi!
Suruhlah isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan orang perempuan yang
beriman, supaya mereka melabuhkan pakaiannya bagi menutup seluruh tubuhnya,
saat mereka keluar. Agar mereka dikenal sebagai perempuan yang baik-baik.” (QS.
Al-Ahzab : 59)
Hadits yang diriwayatkan
oleh Aisyah r.a bahwasanya Rasulullah bersabda : ”Hai Asma, sesungguhnya jika
seorang wanita yang sudah haidh maka tidak boleh Nampak terlihat kecuali ini
(sambil menunjuk beliau akan wajah dan telapak tangan).” (HR. Abu Daud dan
Baihaqi)
1. Aurat wanita ketika shalat
Aurat wanita ketika shalat
adalah menutup seluruh badan kecuali muka dan dua telapak tangan.
2. Aurat ketika sendirian
Aurat wanita ketika
sendirian adalah antara pusat dan lutut.
3. Aurat ketika bersama mahram
Pada asasnya aurat seorang
wanita ketika dengan mahram adalah bagian anggota pusat dan lutut. Pakaian yang
labuh dan menutup tubuh adat yang sudah menjadi hukum.
4. Aurat ketika dihadapan
laki-laki yang bukan mahram
Seluruh anggota badan
kecuali muka dan telapak tangan.
5. Aurat ketika dihadapan
wanita kafir
Rasulullah SAW bersabda:
“Abdullah bin Abbas menyatakan bahwa Rasulullah pernah bersabda : “ tidak halal
seorang wanita Islam itu dilihat oleh wanita Yahudi dan Nasrani”
Sebuah riwayat juga
menyatakan bahwa aurat wanita sebagai berikut:
1. Bulu kening
Menurut Bukhari,
“Rasulullah melaknat perempuan yang mencukur (menipiskan bulu kening atau
meminta supaya dicukurkan bulu kening).” (HR. Abu Dawud Fi Fathil Bari.
2. Kaki (tumit kaki)
“Dan janganlah mereka
(perempuan) membentakkan kaki (atau mengangkatnya) agar diketahui perhiasan
yang mereka sembunyikan.” (An-Nuur:31)
a)
Menampakkan kaki
b)
Melenggokkan badan mengikut hentakan kaki
3. Wangi-wangian
“Siapa saja yang memakai
wangi-wangian kemudian melewati suatu kaum supaya mereka mencium baunya, maka
wanita itu telah dianggap melakukan zina dan tiap-tiap mata adalah zina.” (HR.
Nasaii, Ibn Khuzaimah, Ibn Hibban)
4. Dada
“Hendaklah mereka
(perempuan) melabuhkan kain (tudung) hingga menutupi dada mereka.” (QS. An-Nuur
: 31)
5. Muka dan leher
“dan tinggallah kamu
(perempuan) di rumah kamu dan janganlah kamu menampakkan perhiasan mu seperti
orang jahiliyyah yang dahulu.”
a)
Bersolek (make-up)
b)
Menurut Maqatil: sengaja menampakkan ikatan tudung yang menampakkan leher
seperti orang jahiliyyah
6. Muka dan tangan
“Asma Binti Abu Bakar telah
menemui Rasulullah dengan memakai pakaian yang tipis. Rasulullah bersabda:
Wahai Asma! Sesungguhnya seorang gadis yang telah haidh tidak boleh baginya
menampakkan anggota badan, kecuali dua telapak tangan dan muka saja.”
7. Tangan
“sesungguhnya kepala yang
ditusuk dengan besi itu lebih baik daripada kaum yang menyentuh kaum yang bukan
sejenis dan tidak halal baginya.” (HR. At-Tabrani dan Baihaqi)
8. Mata
“Dan
katakanlah kepada perempuan mukmin hendaklah mereka menundukkan sebahagian dari
pemandangannya.” (QS.An-Nuur:31)
“Janganlah sampai pandangan
yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pada pandangan pertama,
adapun pandangan seterusnya tidak dibenarkan.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan
Tirmidzi)
9. Mulut (suara)
“Janganlah
perempuan-perempuan itu terlalu lunak dalam berbicara sehingga berkeinginan
orang yang ada perasaan serong dalam hatinya, tetapi ucapkanlah
perkaataan-perkataan yang baik.”(Al-Ahzab:32)
1. Kemaluan
“Dan katakanlah kepada
perempuan-perempuan mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan
menjaga kemaluan mereka (jangan berzina).” (QS. An-Nuur : 31)
1. Pakaian
“barangsiapa memakai
pakaian yang berlebih-lebihan, maka Allah akan memberikan pakaian kehinaan di
akhirat nanti.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasaii dan Ibn Majah)
“sesungguhnya sebilangan
ahli neraka ialah perempuan-perempuan yang berpakaian tapi telanjang yang
condong kepada maksiat dan menarik orang lain untuk melakukan maksiat. Mereka
tidak akan masuk syurga dan tidak akan mencium baunya.” (HR. Bukhari dan
Muslim)
a)
Berpakaian tipis/jarang
b)
Berpakaian ketat/membentuk lekuk tubuh
c)
Berpakaian berbelah/membuka bagian-bagian tertentu
2. Rambut
“wahai anakku Fatimah!
Adapun perempuan yang akan digantung rambutnya hingga mendidih otaknya dalam
neraka adalah mereka itu di dunia tidak mau menutup rambutnya daripada dilihat
oleh lelaki yang bukan mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
“Bagi wanita-wanita yang
memelihara dirinya dan menaati suaminya, segala makhluk (burung yang terbang,
ikan di laut, malaikat di langit, matahari, bulan, dan lain-lain) akan memohonkan
ampun kepada Allah untuknya.”
1. BATASAN AURAT LAKI-LAKI
Jumhur fuqaha’ telah
sepakat bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar sampai dengan lutut.
Imam Nawawi rahimullah
menjelaskan didalam Shahih Muslim:
“sesungguhnya paha termasuk
bagian aurat. Banyak hadits masyhur yang menjelaskan bahwa paha adalah termasuk
aurat. Hal itu seperti hadits Anas radiallahu ‘anhu bahwa jika terbukanya paha
tanpa unsure kesengajaan serta dalam kondisi darurat masih dapat dimaafkan.
Tetapi bila masih ada sarana yang memungkinkan untuk menutupinya, maka hukumnya
wajib untuk menutupnya.”
Sayangnya perkara ini
kadang dilalaikan dianggap remeh oleh kaum pria. Mereka dengan santainya
beraktifitas di luar rumah hanya bercelana pendek dan menampakkan segala
paha-paha mereka.
Seorang laki-laki yang
baligh diperintahkan baginya menutup aurat sebagaimana hal ini telah jelas
wajibnya bagi kaum wanita. Dan dari sini dapat kita ketahui bahwa adanya
perintah tentu berkonsekuensi timbulnya larangan. Maka, diperintahkan untuk
menutup aurat dan dilarang untuk menampakkan ataupun melihat aurat orang lain.
Rasulullah SAW bersabda:
“seorang lelaki tidak boleh
melihat aurat laki-laki yang lain dan seorang wanita tidak boleh melihat aurat
wanita lain.” (HR. Muslim no 338)
Hal ini dikarenakan
memandang aurat orang lain bias menimbulkan fitnah yang keji, sehingga Allah
SWT memerintahkan kita untuk menutup aurat serta menundukkan pandangan. Allah
SWT berfirman:
Artinya: “katakanlah kepada
orang laki-laki yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya dan
memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi merek,
sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur:31)
Ibnu Katsir rahimahullah
berkata didalam tafsirnya menjelaskan tentang:
“ini adalah hukum Allah SWT
kepada hamba-Nya orang-orang mukmin untuk menundukkan pandangan mereka terhadap
apa-apa yang mereka dilarang memandangnya. Kecuali memandang apa yang
diperbolehkan mereka memandangnya, hendaklah mereka menundukkan pandangan
mereka terhadap apa yang diharamkan. Tetapi bila tidak sengaja memandang,
hendaklah segera mengalihkan pandangan darinya. Allah juga menyuruh menjaga
kemaluan sebagaimana Dia menyuruh menjaga pandangan yang membangkitkan nafsu
syahwat, karena keduanya akan mengarah kepada kerusakan hati dan akhlak.
Menjaga pandangan mata dan kemaluan akan mencegah dan menjauhkan orang mukmin
dari zina yang keji.” (Tafsir Ibnu Katsir)
Aurat laki-laki, ibnu Abbas
radiyallahu ‘anhu berkata, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “ paha termasuk
bagian dari aurat “ (HR. Bukhari)
Dari Muhammad bin Abdullah
bin Jahsy radiyallahu ‘anhu bahwasanya di halaman masjid, Nabi SAW lewat
didepan Ma’mar yang terbukalah ujung paha Ma’mar. Maka Rasulullah SAW bersabda:
“tutplah pahamu wahai Ma’mar, karena sesungguhnya paha itu adalah termasuk
aurat”. (HR. Ahmad)
Namun diperbolehkan bagi
laki-laki memperlihatkan auratnya kepada isteri dan budak perempuan yang
dimilikinya. Hal ini berdasarkan firman Allah SWT:
Artinya : “dan orang-orang
yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri atau budak perempuan
yang dimilikinya; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (QS.
Al-Mu’minun: 5-6)
1. Aurat laki-laki dalam
shalat, dan terhadap semua laki-laki maupun wanita yang menjadi mahramnya
adalah antara pusat sampai dengan lutut.
2. Aurat laki-laki bagi wanita
asing.
Didalam buku Hijab karangan
Muhammad bin Muhammad Ali, disana dijelaskan bahwa aurat laki-laki terhadap
wanita yang bukan mahram adalah seluruh tubuh.
“Katakanlah kepada wanita
yang beriman: hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan
janganlah menampakkan perhiasannya,,,,,,,” (QS. An-Nuur:31)
3. Aurat laki-laki ketika
sendirian adalah dua kemaluannya (qubul dan dubur). Makruh bagi seseorang melihat
auratnya sendiri, kecuali karena keperluan syariat, misalnya untuk berobat.
Hadits Ibnu Hakim
menyatakan: Aku bertanya, “Ya Rasulullah, mana aurat kita yang boleh kita
perlihatkan dan mana yang tidak boleh kita perlihatkan?.” Nabi SAW
menjawab,”jagalah auratmu, kecuali terhadap isteri atau hamba-hamba sahayayang
kau miliki.” Aku bertanya:” apabila antara laki-laki dengan laki-laki lainnya?”
Nabi SAW menjawab:”jika engkau sanggup tidak terlihat oleh seorangpun, maka
janganlah melihatnya.” Aku juga bertanya:”Apabila seseorang sendirian?” Nabi
SAW menjawab.”lebih patut kita merasa malu terhadap Allah SWT.” (HR. Lima Imam)
1. BATASAN AURAT LAKI-LAKI DAN
WANITA MENURUT 4 MADZHAB
I. Batas-batas
aurat wanita
Perbedaan
pendapat:
1. Madzhab Syafi’ie, ada 2
qaul:
2. Qaul pertama: Aurat wanita
merdeka dihadapan laki-laki ajnabi ialah seluruh tubuh badan tanpa kecuali.
3. Qaul kedua: Aurat wanita
dihadapan laki-laki ajnabi ialah seluruh tubuh badan kecuali muka dan telapak
tangan. Walau bagaimanapun, jika menampakkan muka dan dua telapak tangan yang
dapat menimbulkan fitnah kepada wanita itu, maka wajiblah ia menutup seluruh
tubuhnya tanpa kecuali. Fitnah ialah apa yang tampak pada dirinya yang mana
jika melihatnya dapat mendatangkan nafsu syahwat.
4. Madzhab Hambali, ada 2
qaul:
5. Qaul pertama: semua anggota
wanita adalah aurat tanpa kecuali kepada laki-laki ajnabi.
6. Qaul kedua: semua anggota
tubuh wanita bagi laki-laki ajnabi adalah aurat kecuali muka dan dua telapak
tangan. Tapi jika menampakkan aurat adalah menimbulkan fitnah baginya, maka
wajiblah juga menutupinya.
7. Madzhab Hanafi, ada 2 qaul:
8. Qaul pertama: aurat wanita
merdeka dihadapan laki-laki ajnabi adalah seluruh tubuh kecuali muka dan dua
telapak tangan. Tapi jika menampakkan aurat adalah menimbulkan fitnah baginya,
maka wajib menutupnya.
9. Qaul kedua: semua anggota
tubuh wanita bagi laki-laki ajnabi adalah aurat, kecuali uka dan dua telapak
tangan hingga ke pergelangan tangan dan dua telapak kaki.
10. Madzhab Maliki: aurat
wanita merdeka dihadapan laki-laki adalah seluruh tubuh kecuali muka dan dua
telapak tangan. Tapi jika menampakkan aurat adalah menimbulkan fitnah baginya,
maka wajib menutupnya.
Jadi dapat diketahui bahwa
batas aurat wanita yang telah ditetapkan oleh syariat menurut pendapat dan
fatwa madzhab adalah:
1. Di hadapan laki-laki bukan
mahramnya adalah seluruh tubuh. Maksudnya termasuk rambutnya, mukanya, kedua
telapak tangannya dan telapak kakinya. Hukum ini berdasarkan sabda Nabi
Muhammad SAW yang bermaksud: “sesungguhnya wanita itu ialah aurat.”(HR.
Al-Bazar dan At-Tirmidzi)
2. Ketika sendirian atau di
hadapan laki-laki mahramnya atau di hadapan wanita Islam yang baik akhlaknya,
batas auratnya adalah antara pusat hingga lutut. Namun, demi menjaga adab
wanita sebaiknya menutup aurat secara sempurna agar tidak menimbulkan fitnah.
3. Di hadapan wanita kafir dan
wanita yang rendah akhlaknya, aurat wanita itu adalah seluruh tubuhnya kecuali
anggota dzahir ketika bekerja, yaitu kepala, muka, leher, dari dua telapak
tangan hingga siku, serta dua telapak kaki. Selain itu haram membukanya.
4. Aurat wanita sahaya (hamba)
kepada laki-laki mahramnya dan sesame perempuan, auratnya adalah dari pusat
hingga lutut. Sedangkan dengan laki-laki ajnabi yaitu seluruh tubuhnya.
5. Batas-batas aurat laki-laki
Perbedaan
pendapat:
1. Imam Hanafi dan Imam
Hambali berpendapat: Laki-laki diwajibkan menutup auratnya diantara pusat
hingga lutut jika dilihat oleh laki-laki atau wanita ajnabi kecuali kepada
istrinya. Selain istrinya maka diharamkan melihat aurat di antara pusat sampai
dengan lututnya.
2. Imam Maliki dan Imam
Syafi’ie berpendapat: Aurat laki-laki ada dua keadaan, yaitu:
3. Auratnya dengan sesama
laki-laki dan wanita mahramnya adalah antara pusat sampai dengan lutut
4. Aurat dengan perempuan yang
bukan mahramnya adalah seluruh tubuh. (Fiqh Al-Arba’ah, jilid I, bab Mabhas
Sitr Al-Aurah)
1. YANG DIKATAKAN GOLONGAN
MAHRAM BAGI WANITA
1. Suami
2. Ayah kandung
3. Ayah mertua
4. Anak laki-laki
5. Anak laki-laki dari suami
(anak tiri)
6. Saudara laki-laki
7. Anak laki-laki dari saudara
laki-laki
8. Anak laki-laki dari saudara
perempuan
9. Wanita Islam yang berakhlak
baik
10. Hamba sahaya laki-laki yang
dimiliki
11. Khadam (pembantu laki-laki)
yang sudah tidak syahwat kepada wanita
12. Anak laki-laki yang bukan
mahram, tetapi belum mumayyiz
13. Anak laki-laki susuan
14. Saudara sesusu
15. Menantu laki-laki
1. YANG DIKATAKAN GOLONGAN
MAHRAM BAGI LAKI-LAKI
1. Istri
2. Ibu kandung
3. Ibu mertua
4. Anak perempuan
5. Anak perempuan dari istri
(anak tiri)
6. Saudara perempuan
7. Anak perempuan dari saudara
laki-laki
8. Anak perempuan dari saudara
perempuan
9. Laki-laki Islam yang
berakhlak tinggi
10. Hamba perempuan yang
dimiliki
11. Khadimah (pembantu
perempuan)
12. Anak-anak perempuan yang
bukan mahram, tetapi belum mumayyiz
13. Saudara sesusu
14. Ibu susuan
15. Menantu perempuan
1. SYARAT-SYARAT PAKAIAN
MUSLIMAH
2. Menutupi seluruh tubuh,
kecuali bagian yang dikecualikan
Syarat ini tercantum dalam
firman Allah surah An-Nuur ayat 31
Artinya :”katakanlah kepada
wanita yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang biasa
nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung (khimar) ke
dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka,
atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau
putra-putra suami mereka, atau saudara laki-laki mereka, atau putra-putra
saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang
mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan akan kakinya agar diketahui perhiasan mereka yang
mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman agar kamu beruntung.” (QS. An-Nuur:31)
Begitu juga surah Al-Ahzab
ayat 59
Artinya:”hai Nabi,
katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang
mukmin. Hendaklah mereka menglurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka. Yang
demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal dan karena itu mereka tidak
diganggu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Tentang ayat dalam surat
An-Nuur yang artinya “kecuali yang biasa Nampak dari padanya.” Maka, sangat
menyedihkan ketika seseorang memaksudkan dirinya memakai jilbabnya, tapi rambut
dikeluarkan baik dibagian depan maupun belakang, lengan tangan yang sampai
sehasta, atau leher dan telinganya terlihat jelas sehingga menampakkan
perhiasan yang seharusnya ditutupi. (Ziyad, 2008)
2. Bukan untuk berhias
Tujuan utama berpakaian
adalah untuk menutup aurat, dan menutupi perhiasannya. Oleh karena itu, pakaian
yang dipakai tidak boleh diperindah oleh perhiasan (banyak terdapat dikalangan
wanita), agar tidak menarik perhatian dan pandangan dari laki-laki. Hal
ini sebagaimana terdapat dalam surah An-Nuur ayat 31. “…………. Dan janganlah
mereka menampakkan perhiasannya…”
3. Bahannya tebal, tidak transparan,
dan tidak menampakkan lekuk tubuh
Rasulullah SAW bersabda
tentang dua kelompok yang termasuk ahli neraka:
“Dua kelompok termasuk ahli
neraka, aku belum pernah melihatnya, suatu kaum yang memiliki cambuk seperti
ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya dan wanita yang kasiyat
(berpakaian tapi telanjang, baik karena tipis atau pendek yang tidak menutup
auratnya), kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak
mendapatkan baunya, padahal baunya didapati dengan perjalanan demikian dan
demikian.” (HR. Muslim, Ahmad, dan Imam Malik)
Usmah bin Zaid berkata:
“Rasulullah SAW bertanya kepadaku: mengapa engkau tidak mengenakan baju
Qubthiyah yang telah kuberikan?. ‘aku memberikannya kepada isteriku’ jawabku.
Maka beliau berpesan, ‘perintahkanlah istrimu agar memakai pakaian bagian dalam
sebelum mengenakan baju Qubthiyah itu. Aku khawatir baju itu akan menggambarkan
lekuk tubuhnya.” (HR. Ahmad dan al-Baihaqi, Hasan)
Sebagaimana dikatakan oleh
Ibnu Abdil Barr, “ Bahan yang tipis dapat menggambarkan bentuk tubuh dan tidak
dapat menyembunyikannya.”
Syaikh al-Bani juga
menegaskan, “ yang tipis (transparan) itu lebih parah dari yang menggambarkan
lekuk tubuh (tapi tebal).”
4. Tidak ditaburi wewangian
atau parfum
Kaum wanita dilarang memakai
wewangian ketika keluar rumah berdasarkan banyak hadits. Salah satunya adalah
hadits Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu: “seorang wanita melintas dihadapan Abu
Hurairah dan aroma wewangian wanita itu tercium olehnya. Abu Hurairah pun
bertanya ‘ hai hamba wanita milik Al-Jabbar! Apakah kamu ingin pergi ke
masjid?’ . ‘benar’. Jawabnya. Abu Hurairah pun bertanya lagi, ‘ Apakah karena
itu kamu memakai parfum?’ wanita tersebut menjawab, ‘Benar’ . Maka Abu Hurairah
pun berkata, ‘Pulang dan mandilah kamu! Sungguh, aku pernah mendengar
Rasulullah SAW bersabda, “Allah tidak akan menerima shalat wanita yang keluar
menuju masjid sementara bau wangi tercium darinya, hingga ia kembali kerumahnya
dan mandi.” (HR. Al-Baihaqi, Shahih)
Hadits ini menunjukkan
haram seorang wanita keluar dari rumah dengan memakai wewangian.
5. Tidak menyerupai pakaian
laki-laki jika wanita
Terdapat hadits yang
menunjukkan larangan seorang wanita menyerupai laki-laki, maupun sebaliknya
tidak terbatas pada pakaian saja. Salah satu hadits yang melarang penyerupaan
dalam masalah pakaian adalah hadits dari Abu Hurairah radiallahu ‘anhu ia
berkata, “Rasulullah SAW melaknat pria yang memakai pakaian wanita dan wanita
yang memakai pakaian pria”(HR. Abu Dawud, Al-Hakim, dan Ahmad, shahih)
Adz-Dzahabi
rahimahullah menggolongkan perbuatan menyerupai lawan jenis (tasyabbuh)
termasuk dosa besar, berdasarkan kandungan dan hadits-hadits shahih dan ancaman
keras yang terdapat didalamnya. Tasyabbuh yang dilarang dalam islam berdasarkan
dalil-dalil meliputi masalah pakaian, sifat-sifat tertentu, tingkah laku, dan
yang semisalnya, tetapi bukan dalam hal dan perkara kebaikan. Alas an
ditimpakkannya laknat bagi pelaku tsayabbuh menurut Syaikh Abu Muhammad bin Abu
Jumrah adalah karena orang tersebut telah keluar dari tabi’at asli yang Allah
Ta’ala karuniakan pada dirinya.yang membedakan antara jenis pakaian
laki-laki dan wanita kembali kepada apa yang sesuai dengan yang diperintahkan
bagi laki-laki dan apa yang diperintahkan bagi wanita.
6. Tidak menyerupai pakaian
wanita kafir
Meniru-niru penampilan
lahiriah kaum musyrikin akan menghantarkan pada kesamaan akhlak dan perbuatan.
Terdapat kaitan erat antara penampilan seseorang dengan keimanan yang ada dalam
batin, keduanya akan saling mempengaruhi.
Betapa kita ketahui, mereka
(orang kafir) suka menampakkan bentuk dan lekuk tubuh, memakai pakaian yang
transparan, tidak mempedulikan dengan penyerupaan pakaian wanita dan laki-laki.
Allah SWT berfirman:
Artinya: “Belumkah datang
waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat
Allah dan kepada kebenaran yang telah turun (kepada mereka), dan janganlah
mereka seperti orang-orang yang sebelumnya telah diturunkan Al Kitab kepadanya,
kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati mereka menjadi
keras. Dan kebanyakan diantara mereka adalah orang-orang yang fasik.” (QS.
Al-Hadid : 16)
7. Bukan merupakan pakaian
yang mengundang sensasi di masyarakat (pakaian syuhrah)
Pakaian yang dipakai tidak
boleh mengundang sensasi, sehingga menjadi pusat perhatian orang banyak, baik
pakaian tersebut pakaian yang sangat mewah, mahal, maupun murahan.
“barangsiapa yang memakai
pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memakaikan pakaian kehinaan pada hari
kiamat, lalu Allah menyulutkan api pada pakaian itu.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu
Majah, Hasan)
Adapun pakaian syuhrah
adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas di
tengah-tengah orang banyak, baik pakaian tersebut mahal untuk berbangga dunia,
maupun pakaian yang bernilai rendah yang dipakai seseorang menammpakkan
kedzuhudan dengan tujuan riya. (Muslimah)
Namun bukan berarti
seseorang tidak boleh memakai pakaian yang baik dan bernilai mahal, tetapi yang
menjadi patokan adalah tujuannya dalam mencari popularitas.
Kedelapan syarat diatas
harus dipenuhi seluruhnya untuk mencapai makna menutup aurat yang dimaksudkan
dalam Islam. Hendaklah seorang muslim dan muslimah menutup aurat sebagai bentuk
ketaatan kepada Allah SWT dan Rasul SAW. Cukuplah para shahabiyyah di zaman
Nabi SAW sebagai teladan kita dalam melaksanakan perintah Allah SWT.
1. MANFAAT MENUTUP AURAT DARI
SEGI AGAMA DAN KESEHATAN
Bagi yang masih suka
mengumbar aurat di depan umum, padahal ada banyak manfaat yang didapat dari
menutup aurat. Menutup aurat yang baik adalah dengan menggunakan pakaian yang
tidak memperlihatkan kulit bagian aurat, bentuk tubuh yang menarik bagi lawan
jenis, tidak tembus pandang, tidak menarik perhatian, dan yang pasti nyaman
dipakai. Untuk laki-laki menutup aurat dari pusat sampai ke lutut. Sedangkan
perempuan hanya boleh memperlihatkan wajah dan telapak tangan.
1. Manfaat menutup aurat dari
segi agama
2. Menghindarkan diri dari
dosa akibat mengumbar aurat
3. Menghindari fitnah,
tuduhan, atau pandangan negatif
4. Mencegah timbulnya hawa
nafsu dari lawan jenis maupun sesama jenis
5. Mencegah rasa cemburu
6. Menutupi aib yang ada pada
diri kita
7. Meninggikan derajat
8. Sebagai identitas seorang
muslim
9. Memperkuat kontrol social
2. Manfaat menutup aurat dari
segi kesehatan
Islam datang ke dunia
sebagai rahmat seluruh alam. Dewasa ini, banyak yang mengacuhkan perintah
menutup aurat. Padahal dalam perintah menutup aurat ini terdapat hikmah,
terutama dari segi kesehatan.(Hilmi,2011)
Menutup aurat menghindarkan
kita dari penyakit berbahaya, seperti kanker kulit, kulit terbakar, kulit
menjadi hitam, noda flek di kulit, dan sebagainya. Penyakit kulit, terutama
kanker kulit bisa timbul akibat sinar UV yang dipancarkan matahari. Sinar
matahari yang langsung menyebabkan kulit menjadi kering, kusam, rusak, gelap,
dan timbul noda-noda hitam. Oleh karena itu, dengan menutup aurat sinar
matahari tidak langsung mengenai kulit, melainkan diserap lebih dahulu oleh
pakaian. Sehingga penyakit-penyakit bias dicegah. (Hilmi, 2011)
Dengan pakaian yang
menutupi tubuh secara sempurna maka kita tidak akan merasakan kepanasan saat
mentari bersinar terik, tidak merasakan kedinginan saat suhu sedang dingin.
Begitu pun dengan debu dan kotoran akan terhalang mengenai kulit kita langsung
sehingga kebersihan tubuh dapat tetap terjaga dengan baik.
Vitamin K didapat dari
sinar matahari. Vitamin K berguna untuk tulang, dan lain-lain. Dengan menutup
aurat menyebabkan penyerapan sinar matahari tidak terlalu berlebihan. Sudah ada
penelitian yang menyatakan bahwa hanya dengan menjemur wajah dan telapak tangan
selama 30 manit pada waktu yang kurang dari pukul 09.00 sudah lebih dari cukup
untuk mendapatkan vitamin K setiap hari. (Hilmi, 2011)
1. BAHAYA BERPAKAIAN KETAT
Saat
ini pakaian ketat sudah menjadi trend mode yang tidak mengenal usia. Trendfashion saat
ini sepertinya mewajibkan kita untuk tampil trendi dan kurus. Saat ini,
iklan-iklan di berbagai media juga menampilkan model-model cantik dengan
berpakaian ketat agar lebih menarik. Memang benar jika saat ini persepsi orang
tentang kecantikan adalah tampil langsing atau mungkin malah kurus dengan
pakaian yang ketat. Namun, kebanyakan orang tidak menyadari dengan menggunakan
pakaian ketat justru menimbulkan bahaya bagi dirinya. Banyak diantaranya para
remaja yang gemar mengenakan pakaian ketat tanpa mengetahui bahaya pakaian
tersebut bagi kesehatannya.
1. Paresthesia
Dr. Malvinder Parmar dari
Timmins dan Distric Hospital, Ontario, Kanada, baru-baru ini menyatakan bahwa
celana ketat sepinggul berpeluang terkena penyakit paresthesia. Menurut kamus
kedokterab, paresthesia berarti perasaan sakit atau abnormal seperti kesemutan,
rasa panas seperti terbakar, dan sebagainya. (buku saku dokter)
Dalam tulisannya di
Canadian Medical Association Journal, Parmar mengakui, setahun terakhir ini
kedatangan cukup banyak pasien yang bias dikategorikan sebagai korban
paresthesia. Gangguan saraf itu terjadi lantaran mereka suka sekali memakai
celana ketat sebatas pinggul. Kelainan ini menjadi permanen selama celana ketat
sepinggul masih melilit di tubuh.
Menurut dr. Andradi
Suryamiharia Sp.S(K), spesialis saraf yang sehari-harinya bertugas di RSUPN
Cipto Mangun Kusumo, Jakarta ; sebagai gangguan saraf, paresthesia gampang
dikenali gejalanya berupa kesemutan yang lama-kelamaan menjadi mati rasa.
Kesemutan terjadi lantaran saraf tepi, yakni saraf yang berada di luar jaringan
otak di sekujur tubuh. Umumnya karena tertekan, infeksi, maupun gangguan
metabolisme.
2. Ancaman jamur
Menurut
dr. Kusmarinah Bramono Sp.KK, spesialis kulit dan kelamin RSCM, pada
dasarnya semua pakaian ketat berpotensi menimbulkan tiga macam gangguan kulit
baik itu sebatas pinggul maupun diatas pinggul. Hal ini disebabkan masalah
kelembaban yang memungkinkan jamur subur berkembang biak.
Idealnya, di negara tropis
seperti Indonesia pakaian ketat meman harus dihindari. Kulit menjadi kekurangan
ruang untuk bernapas, sementara cairan yang keluar dari tubuh cukup banyak.
Akibatnya, permukaan kulit menjadi lembab. Jamur akan lebih mudah berkembang
biak.
3. Berbekas hitam
Gejala
gatal dan beruntusan yang menjadi trade mark hanya
muncul bila terjadi gesekan antar kulit dengan benda di luar tubuh. Busana
sehari-har, jika terlalu ketat menempel di tubuh, atau terbuat dari bahan yang
kasar juga dapat memicu luka.
4. Kanker ganas Melanoma
Penelitian ilmiah
kontemporer telah menemukan bahwasanya perempuan berpakaian tapi ketat
berpotensi mengalami berbagai penyakit kanker ganas melanoma di sekujur
anggota tubuhnya. Majalah kedokteran Inggris melansir hasil penelitian ilmiah
ini dengan mengutip beberapa fakta, diantaranya bahwa kanker ganas Melanoma
yang masih berusia dini akan semakin bertambah dan menyebar sampai ke kaki.
Penyakit ini disebabkan
sengatan matahari yang mengandung ultraviolet dalam waktu yang panjang di
sekujur tubuh yang berpakaian ketat. Tanda-tanda penyakit ini muncul pertama
kali adalah seperti bulatan berwarna hitam agak lebar. Terkadang berupa bulatan
kecil saja, kebanyakan di daerah sekitar mata, kemudian menyebar ke seluruh
bagian tubuh. Penyakit ini juga menyebabkan rusaknya ginjal dan dapat menyerang
janin yang berada dalam rahim ibu. Dan obatnya belum ditemukan untuk mengobati
kanker ganas ini.
5. Kemandulan
Pakaian ketat dapat
menyebabkan kemandulan pada wanita. Pada cuaca yang sangat dingin, pakaian
ketat tidak berfungsi menjaga suhu tubuh dari serangan hawa dingin. Suhu yang
sangat terlalu dingin jelas membahayakan kondisi rahim. (Al-Istanbuli, 2006)
Darah terganggu,
menyebabkan varises dan gangguan yang diakibatkan jenis pakaian ketat dalam
jangka waktu yang lama adalah membuat bentuk tubuh menjadi buruk dan merusak
tulang punggung.
6. Mengganggu mobilitas usus
Menurut Dr. Octaviano
Bessa, seorang internis dari Stamford, Connecticut menuturkan penggunaan celana
yang terlalu ketat dapat mengganggu mobilitas dari usus. Hal inilah yang
menyebabkan seseorang merasa tidak nyaman atau sakit pada perut setelah dua
atau tiga jam makan. Namun terkadang masyarakat tidak menyadari bahwa kondisi
tersebut disebabkan oleh penggunaan celana yang terlalu ketat.
7. Memicu pembekuan pembuluh
darah
Penggunaan pakaian ketat
juga akan mengganggu gerakan tubuh yang memicu timbulnya pembekuan darah di
dalam pembuluh darah, membuat aliran darah terganggu bahkan terhambat.
8. Mengganggu kesuburan wanita
dan gangguan jamur di sekitar organ
Hasil penelitian yang
dilakukan di Negara John Bull (Inggris), menyebutkan bahwa endometriosis
(gangguan kesuburan pada wanita) disebabkan karena kebiasaan seseorang yang
selalu memakai pakaian ketat. Penggunaan pakaian ketat akan memicu sel-sel
endometrium (selaput lender rahim) untuk melarikan diri dari rongga rahim lalu
berdiam di indung telur, sehingga kesehatan menjadi terganggu.
9. Memperburuk kualitas sperma
dan menyebabkan kemandulan
Setelah dilakukan
penelitian lebih mendalam, ternyata masalahnya terjadi pada skrotum. Suhu yang
tidak normal karena sering ditekan oleh pakaian ketat bisa berakibat buruk pada
kualitas sperma karena tumpukan keringat, menyebabkan kekurangan udara.
1. Menaikkan asam lambung
Pakaian yang terlalu ketat
juga akan menaikkan asam lambung karena tekanan yang terlalu besar pada perut.
Hal ini dapat meningkatkan tekanan di daerah abdominal yang akan menyebabkan
asam lambung naik ke kerongkongan.
Melihat dampaknya terhadap
kesehatan, maka mari kita berpikir dengan bijaksana jika ingin bermaksud
membeli pakaian yang ketat. Janganlah mengambil resiko besar hanya untuk tampil
seksi dan trendi namun hal tersebut justru dapat menyebabkan efek buruk serta
dosa. Semoga yang sedikit ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Karena
mencegah lebih baik daripada mengobati. (Wallahu’alam bishshawab)
BAB III
METODOLOGI PENELITIAN
1. POPULASI PENELITIAN
Dalam penyebaran angket
yang dilakukan penulis, populasi hanya berkisar antara kelas X dan XII IPA III.
1. TEMPAT PENELITIAN
Dalam pembuatan makalah ini
penulis mengambil SMA Negeri 1 Rantau sebagai tempat penelitian.
1. WAKTU PENELITIAN
Penyebaran angket ini
dilakukan pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2013 .
1. ALUR PENELITIAN
|
Kegiatan
|
Hari
|
||
|
1-3
|
4-9
|
10
|
|
|
1.Mengumpulkan
bahan/mencari bahan melalui internet
|
√
|
|
|
|
2.Membuat angket dan
menyebarkan nya kepada para reponden
|
|
√
|
|
|
3.Pembuatan makalah
|
|
√
|
|
|
4.Makalah sudah jadi
|
|
|
√
|
BAB IV
HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN
1. DESKRIPSI DATA
Dalam karya tulis ini
penulis mengambil data melalui majalah, buku, internet, kitab, dan angket. Data
melalui angket disebarkan kepada sebagian siswa dan siswi SMA Negeri 1 Rantau.
Dari seluruh siswa yaitu kelas X dan XII IPA 3 penulis mengambil 30 orang
sebagai sampel. Penulis mengajukan 4 pertanyaan pilihan ganda dan satu
pertanyaan uraian, hal ini disebabkan karena penulis ingin mengetahui seberapa
besar pengetahuan dan minat remaja tentang menutup aurat.
1. PENGUJIAN HIPOTESIS
Dari hasil angket yang
penulis sebarkan, ternyata hipotesis yang penulis kemukakan pada bab satu
terbukti.
Angket yang terdiri dari 5
pertanyaan berupa 4 pilihan ganda dan 1 soal uraian, adapun pendeskripsian
hasil jawaban responden dari angket ini adalah sebagai berikut:
Pertanyaan Pertama (1):
Apakah kamu mengetahui hukum menutup aurat?
1. Ya
b.
Tidak c. Sedikit
Deskripsi hasil angket
untuk pertanyaan pertama dapat dilihat pada grafik berikut ini:
Untuk pertanyaan pertama
ini jumlah responden yang memilih jawaban A adalah 15 orang (50%), untuk
jawaban B sebanyak 2 orang(6.667%), dan untuk jawaban C sebanyak 13 orang
(43.333%). Untuk pertanyaan ini, mereka banyak yang mengetahui hukum
menutup aurat.
Pertanyaan Kedua (2) Apakah
kamu mengetahui batas menutup aurat dihadapan muhrim dan bukan muhrim?
1. Ya
b. Tidak c. Sedikit
Deskripsi hasil angket
untuk pertanyaan kedua pada grafik berikut ini
Untuk pertanyaan kedua ini
jumlah responden yang memilih jawaban A sebanyak 11 orang(36.667%), jawaban B
sebanyak 12 orang (40%), dan jawaban C sebanyak 7 orang (23.333%). Ini berarti
responden imbang, antara yang mengetahui, tidak, atau sedikit tentang batas
menutup aurat dihadapan muhrim dan bukan muhrim.
Pertanyaan Ketiga (3):
Apakah kamu mengetahui batas aurat dihadapan muslim dan bukan muslim?
1. Ya
b. Tidak c. Sedikit
Deskripsi hasil angket
untuk pertanyaan ketiga pada grafik berikut ini:
Untuk pertanyaan ketiga ini
jumlah responden yang memilih jawaban A 6 orang (20%), jawaban B 7 orang
(23.333%), dan jawaban C 17 orang (56.667%). Untuk pertanyaan ini, responden
paling banyak memilih jawaban C, artinya mereka hanya mengetahui sedikit
batasan aurat dihadapan muslim dan bukan muslim.
Pertanyaan Keempat(4):
Apakah kamu sudah menutup aurat?
1. Sudah
b. Belum c. Kadang-kadang
Deskripsi hasil angket
untuk pertanyaan keempat pada grafik berikut ini:
Untuk pertanyaan keempat
ini, responden yang memilih jawaban A sebanyak 11 orang (36.667%), jawaban B 5
orang (16.667%), dan jawaban C 14 orang (46.667%). Untuk pertanyaan ini
responden banyak memilih jawaban A dan C, artinya banyak yang sudah menutup
auratnya tetapi masih banyak juga yang kadang-kadang menutup aurat.
Pertanyaan Kelima (5):
Sebagai seorang muslim/muslimah, bagaimanakah berpakaian yang benar menurutmu?
Untuk pertanyaan kelima ini
banyak yang menjawab : yang tertutup dan sopan, padahal syarat-syarat yang lain
masih banyak. Hal ini disebabkan karena minimnya pengetahuan tentang menutup
aurat secara benar.
BAB V
PENUTUP
1. KESIMPULAN
Berdasarkan berbagai hal
yang penulis uraikan pada bab dua dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Aurat adalah bagian tubuh
seseorang yang wajib ditutupi dari pandangan lawan jenis yang ajnabi (bukan
mahram)
2. Menutup aurat hukumnya
wajib bagi laki-laki dan wanita yang sudah baligh, berakal dan mumayyiz
3. Syarat-syarat menutup aurat
4. Menutup seluruh badan
kecuali yang dikecualikan
5. Bukan berfungsi sebagai
perhiasan
6. Kainnya harus tebal, tidak
tipis
7. Tidak ketat
8. Tidak diberi wewangian
9. Tidak menyerupai pakaian kafir
10. Bukan pakaian untuk mencari
popularitas
11. Batasan aurat wanita adalah
seluruh tubuh kecuali muka dan kedua telapak tangan
12. Batasan aurat laki-laki
adalah antara pusat sampai dengan lutut
13. Golongan mahram adalah
keluarga yang tidak boleh kawin diantaranya
14. Manfaat menutup aurat dari
segi agama adalah:
15. Menghindarkan diri dari
dosa akibat mengumbar aurat
16. Menghindari fitnah,
tuduhan, atau pandangan
17. Mencegah timbulnya hawa
nafsu dari lawan jenis maupun sesama jenis
18. Mencegah rasa cemburu
19. Menutupi aib yang ada pada
diri kita
20. Meninggikan derajat
21. Sebagai identitas seorang
muslim
22. Memperkuat kontrol social
23. Manfaat menutup aurat dari
segi kesehatan adalah:
Menutup aurat menghindarkan
kita dari berbagai penyakit berbahaya, seperti: penyakit kulit dari yang kecil
sampai yang ganas.
9. Bahaya berpakaian ketat:
10. Paresthesia
11. Menyebabkan kanker ganas
12. Ancaman jamur
13. Kemandulan
14. Mengganggu mobilitas usus
15. Memicu pembekuan darah
16. Mengganggu kesuburan wanita
17. Meningkatkan asam lambung
1. SARAN-SARAN
Untuk terwujudnya Negara
yang muslim dan muslimah, saya menyarankan semuanya untuk mengenakan pakaian
yang menutup aurat agar terhindar dari segala macam gangguan dan bahaya. Selain
bermanfaat untuk diri kita sendiri, menutup aurat juga bermanfaat untuk orang
lain agar mereka terhindar dari dosa dikarenakan melihat aurat kita.
Membiasakan menutup aurat awalnya memang berat, tetapi jika sudah terbiasa dan
dengan niat yang sungguh maka semuanya akan terasa mudah.
Marilah kita bercermin pada
diri kita disaat sekolah, dan membawa cara berpakaian tersebut kemana saja,
tidak hanya di sekolah. Untuk lebih meningkatkannya lagi, sebaiknya pemerintah,
tokoh-tokoh masyarakat juga mengenakan pakaian menutup aurat, hal ini akan
memacu seseorang untuk menutup auratnya.
DAFTAR PUSTAKA
Ensiklopedi
Fiqh Wanita,
2007.
Hasan
Karzan, Ahmad. Adab Berpakaian Pemuda Islam: Darul Falah
Muhammad
Nashiruddin al-Albani. Kriteria Busana Muslimah, Jilbaab Mar’ah
Muslimah fii Kitab wa Sunnah.Pustaka: Imam Syafi’ie.
Muhammad
bin Ahmad Nabhan.676 H. Hadits Arbain (Kumpulan 40 hadits).
Surabaya, Indonesia
Muhammad
bin Ahmad Nabhan.676 H. Al-Arbain Nawawiyah. Surabaya,
Indonesia.
Putri,
Ratih Purnama. 2012. Makalah Bahasa Indonesia: Cantik dengan Jilbab dan
Kerudung. Rantau: SMAN 1 Rantau.
Syarah
Al-Arba’un Al-Uswah
Umar
bin Ahmad Baraja. Al-akhlakul lil banat (akhlak untuk anak perempuan
jilid I dan II). Surabaya, Indonesia.
Komentar