MAKALAH KORUPSI
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa
karena telah memberikan kekuatan dan kemampuan sehingga makalah ini bisa
selesai tepat pada waktunya.
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah tentang Korupsi.
Adapun tujuan dari penyusunan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas Mata Kuliah tentang Korupsi.
Penulis mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang
telah membantu dan mendukung dalam penyusunan makalah ini.
Penulis sadar makalah ini belum sempurna dan memerlukan
berbagai perbaikan, oleh karena itu kritik dan saran yang membangun sangat
dibutuhkan.
Akhir kata, semoga
makalah ini dapat bermanfaat bagi
para pembaca dan semua pihak.
mataram,12 juni 2014
Penulis,
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR .................................................................................. i
DAFTAR
ISI ................................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN.............................................................................. 1
1.1. LATAR BELAKANG.............................................................................. 1
1.2. TUJUAN................................................................................................... 2
1.3. SISTEMATIKA PENULISAN ............................................................... 2
BAB II LANDASAN TEORI ...................................................................... 3
2.1.
PENGERTIAN KORUPSI SECARA TEORITIS ................................. 3
2.2. TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF
NORMATIF.............................................................................................. 4
BAB
III ANALISIS ....................................................................................... 9
BAB
III PENUTUP....................................................................................... 14
3.1.KESIMPULAN......................................................................................... 14
3.2.SARAN...................................................................................................... 14
DAFTAR
PUSTAKA.................................................................................... 15
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Kemajuan suatu negara sangat ditentukan oleh kemampuan dan
keberhasilannya dalam melaksanakan pembangunan. Pembangunan sebagaisuatu proses
perubahan yang direncanakan mencakup semua aspek kehidupan masyarakat.
Efektifitas dan keberhasilan pembangunan terutama ditentukan oleh dua faktor,
yaitu sumber daya manusia, yakni (orang-orang yang terlibatsejak dari
perencanaan samapai pada pelaksanaan) dan pembiayaan. Diantaradua faktor
tersebut yang paling dominan adalah faktor manusianya.Indonesia merupakan salah
satu negara terkaya di Asia dilihat dari keanekaragaman kekayaan sumber daya
alamnya. Tetapi ironisnya, negaratercinta ini dibandingkan dengan negara lain
di kawasan Asia bukanlah merupakan sebuah negara yang kaya malahan termasuk
negara yang miskin.Mengapa demikian? Salah satu penyebabnya adalah rendahnya
kualitas sumber daya manusianya. Kualitas tersebut bukan hanya dari segi
pengetahuan atau intelektualnya tetapi juga menyangkut kualitas moral dan kepribadiannya.
Rapuhnya moral dan rendahnya tingkat kejujuran dari aparat penyelenggara negara
menyebabkan terjadinya korupsi.Korupsi di Indonesia dewasa ini sudah merupakan
patologi social (penyakit social) yang sangat berbahaya yang mengancam semua aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Korupsi telah mengakibatkan kerugian
materiil keuangan negara yang sangat besar. Namun yang lebih memprihatinkan
lagi adalah terjadinya perampasan dan pengurasankeuangan negara yang dilakukan
secara kolektif oleh kalangan anggotalegislatif dengan dalih studi banding,
THR, uang pesangon dan lainsebagainya di luar batas kewajaran. Bentuk
perampasan dan pengurasan keuangan negara demikian terjadi hampir di seluruh
wilayah tanah air. Hal itumerupakan cerminan rendahnya moralitas dan rasa malu,
sehingga yang menonjol adalah sikap kerakusan dan aji mumpung. Persoalannya
adalah dapatkah korupsi diberantas? Tidak ada jawaban lain kalau kita ingin
maju, adalah korupsi harus diberantas. Jika kita tidak berhasil memberantas
korupsi,atau paling tidak mengurangi sampai pada titik nadir yang paling
rendahmaka jangan harap Negara ini akan mampu mengejar ketertinggalannya
dibandingkan negara lain untuk menjadi sebuah negara yang maju. Karenakorupsi
membawa dampak negatif yang cukup luas dan dapat membawa negara ke jurang
kehancuran.
1.2.
Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian korupsi.
2.
Untuk mengetahui penyebab atau latar
belakang terjadinya korupsi.
3.
Untuk mengetahui macam-macam dari
korupsi.
4.
Untuk mengetahui dampak adanya
korupsi.
5.
Untuk mengetahui langkah-langkah
yang dapat dilakukan untuk memberantas korupsi
1.3. Sistematika Penulisan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. LATAR BELAKANG
1.2. TUJUAN
1.3.
SISTEMATIKA PENULISAN
BAB II LANDASAN TEORI
2.1. PENGERTIAN KORUPSI SECARA
TEORITIS
2.2.
TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF NORMATIF
BAB III
ANALISIS
BAB III
PENUTUP
3.1.KESIMPULAN
3.2.SARAN
DAFTAR
PUSTAKA
BAB II
LANDASAN TEORI
LANDASAN TEORI
2.1. Pengertian Korupsi secara Teoritis
Kata Korupsi berasal dari bahasa
latin, Corruptio-Corrumpere yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan,
memutarbalik atau menyogok. Menurut Dr. Kartini Kartono, korupsi adalah tingkah
laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna mengeduk
keuntungan, dan merugikan kepentingan umum. Korupsi menurut Huntington (1968)
adalah perilaku pejabat publik yang menyimpang dari norma-norma yang diterima
oleh masyarakat, dan perilaku menyimpang ini ditujukan dalam rangka memenuhi
kepentingan pribadi. Maka dapat disimpulkan korupsi merupakan perbuatan curang
yang merugikan Negara dan masyarakat luas dengan berbagai macam modus.
Banyak para ahli yang mencoba merumuskan korupsi, yang jka
dilihat dari struktrur bahasa dan cara penyampaiannya yang berbeda, tetapi pada
hakekatnya mempunyai makna yang sama. Kartono (1983) memberi batasan korupsi
sebagi tingkah laku individu yang menggunakan wewenang dan jabatan guna
mengeduk keuntungan pribadi, merugikan kepentingan umum dan negara. Jadi
korupsi merupakan gejala salah pakai dan salah urus dari kekuasaan, demi
keuntungan pribadi, salah urus terhadap sumber-sumber kekayaan negara dengan
menggunakan wewenang dan kekuatankekuatan formal (misalnya denagan alasan hukum
dan kekuatan senjata) untuk memperkaya diri sendiri.
Korupsi terjadi disebabkan adanya penyalahgunaan wewenang
dan jabatan yang dimiliki oleh pejabat atau pegawai demi kepentingan pribadi
dengan mengatasnamakan pribadi atau keluarga, sanak saudara dan teman. Wertheim
(dalam Lubis, 1970) menyatakan bahwa seorang pejabat dikatakan melakukan
tindakan korupsi bila ia menerima hadiah dari seseorang yang bertujuan
mempengaruhinya agar ia mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingan si
pemberi hadiah. Kadang-kadang orang yang menawarkan hadiahdalam bentuk balas
jasa juga termasuk dalam korupsi. Selanjutnya, Wertheim menambahkan bahwa balas
jasa dari pihak ketiga yang diterima atau diminta oleh seorang pejabat untuk
diteruskan kepada keluarganya atau partainya/ kelompoknya atau orang-orang yang
mempunyai hubungan pribadi dengannya, juga dapat dianggap sebagai korupsi.
Dalam keadaan yang demikian, jelas bahwa ciri yang paling menonjol di dalam
korupsi adalah tingkah laku pejabat yang melanggar azas pemisahan antara
kepentingan pribadi dengan kepentingan masyarakat, pemisaham keuangan pribadi
dengan masyarakat.
2.2. Tindak Pidana Korupsi Dalam Perspektif Normatif
Memperhatikan Undang-undang nomor 31 tahun 1999
Undang-undang Nomor 20 tahun 2001,maka tindak Pidana Korupsi itu dapat dilihat
dari dua segi yaitu korupsi Aktif dan Korupsi Pasif, Adapun yang dimaksud
dengan Korupsi Aktif adalah sebagai berikut :
- Secara melawan hukum memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau Korporasi yang dapat merugikan keuangan negara
atau perekonomian Negara (Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
- Dengan tujuan menguntungkan diri
sendiri atau orang lain atau Korporasi yang menyalahgunakan
kewenangan,kesempatan atau dapat merugikan keuangan Negara,atau perekonomian
Negara (Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
- Memberi hadiah Kepada Pegawai Negeri
dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau
kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan
atau kedudukan tersebut (Pasal 4 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999)
- Percobaan pembantuan,atau
pemufakatan jahat untuk melakukan Tindak pidana Korupsi (Pasal 15 Undang-undang
Nomor 20 tahun 2001)
- Memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada pegawai negeri atau Penyelenggara Negara dengan maksud supaya berbuat
atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya (Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
- Memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau
Penyelenggara negara karena atau berhubung dengan sesuatu yang bertentangan
dengan kewajibannya dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya (Pasal 5
ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 20 Tagun 2001)
- Memberi atau menjanjikan sesuatu
kepada Hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan
kepadanya untuk diadili (Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001)
- Pemborong,ahli bangunan yang
pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu
menyerahkan bahan bangunan,melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan
keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal
(1) huruf a Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
- Setiap orang yang bertugas mengawasi
pembangunan atau penyerahan bahan bangunan,sengaja membiarkan perbuatan curang
sebagaimana dimaksud dalam huruf a (Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-undang
Nomor 20 tahun 2001)
- Setiap orang yang pada waktu
menyerahkan barang keperluan Tentara nasional Indonesia atau Kepolisian negara
Reublik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan
negara dalam keadaan perang (Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 20
tahun 2001)
- Setiap orang yang bertugas mengawasi
penyerahan barang keperluan Tentara nasional indpnesia atau Kepolisian Negara
Republik Indonesia dengan sengaja mebiarkan perbuatan curang sebagaimana
dimaksud dalam huruf c (pasal 7 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 20 Tahun
2001)
- Pegawai negeri atau selain
pegawai negeri yyang di tugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara
terus-menerus atau untuk sementara waktu,dengan sengaja menggelapkan uang atau
mebiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang
lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut (Pasal 8 Undang-undang
Nomor 20 tahun 2001)
- Pegawai negeri atau selain Pegawai
Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus
atau sementara waktu,dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar-daftar khusus
pemeriksaan administrasi (Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001)
- Pegawai negeri atau orang selain
Pegawai Negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara
terus-menerus atau untuk sementara waktu dengan sengaja menggelapkan
menghancurkan,merusakkan,atau mebuat tidak dapat dipakai barang,akta,surat atau
daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka pejabat yang
berwenang yang dikuasai karena jabatannya atau membiarkan orang lain
menghilangkan,menghancurkan,merusakkan,attau membuat tidak dapat dipakai
barang, akta, surat atau daftar tersebut (Pasal 10 Undang-undang Nomor 20 tahun
2001)
- Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang :
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri (pasal 12 e undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
Pada waktu menjalankan tugas meminta,menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai Negeri atau Penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya.padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan mrupakan hutang (huruf f)
Pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang seplah-olah merupakan hutang pada dirinya,padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang (huruf g)
Pada waktu menjalankan tugas telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai,seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,telah merugikan orang yang berhak,apadahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan,pengadaan,atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan,untuk seluruhnya atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya (huruf i)
- Pegawai negeri atau Penyelenggara Negara yang :
Dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu atau menerima pembayaran dengan potongan atau mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri (pasal 12 e undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
Pada waktu menjalankan tugas meminta,menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai Negeri atau Penyelenggara negara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya.padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan mrupakan hutang (huruf f)
Pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang seplah-olah merupakan hutang pada dirinya,padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang (huruf g)
Pada waktu menjalankan tugas telah menggunakan tanah negara yang di atasnya terdapat hak pakai,seolah-olah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,telah merugikan orang yang berhak,apadahal diketahuinya bahwa perbuatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan,pengadaan,atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan,untuk seluruhnya atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya (huruf i)
- Memberi hadiah kepada pegawai negeri
dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau
kedudukannya,atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan
atau kedudukan itu (Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999).
Sedangkan Korupsi Pasif adalah sebagai berikut :
- Pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat
sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (pasal 5 ayat
(2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2001)
- Hakim atau advokat yang menerima
pemberian atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan
kepadanya untuk diadili atau untuk mepengaruhi nasihat atau pendapat yang
diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk
diadili (Pasal 6 ayat (2) Undang-undang nomor 20 Tahun 2001)
- Orang yang menerima penyerahan bahan
atau keparluan tentara nasional indonesia, atau kepolisisan negara republik
indonesia yang mebiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a atau c Undang-undang nomor 20 tahun 2001 (Pasal 7 ayat (2)
Undang-undang nomor 20 tahun 2001.
- Pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diketahui
atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan utnuk mengerakkan
agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan
dengan kewajibannya,atau sebaga akibat atau disebabkan karena telah melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan
kewajibannya (pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
- Hakim yang enerima hadiah atau
janji,padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut
diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk
diadili (pasal 12 huruf c Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
- Advokat yang menerima hadiah atau
janji padahal diketahui atau patut diduga,bahwa hadiah atau janji itu diberikan
untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat uang diberikan berhubungan dengan
perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (pasal 12 huruf d
Undang-undang nomor 20 tahun 2001)
- Setiap pegawai negeri atau
penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang diberikan berhubungan
dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya (pasal 12
Undang-undang nomor 20 tahun 2001).
BAB III
ANALISIS
Peraturan-peraturan tentang pemberantasan korupsi silih
berganti, selalu orang yang belakangan yang memperbaiki dan menambahkan, namun
korupsi dalam segala bentknya dirasakan masih tetap mengganas. Istilah korupsi
sebagai istilah hokum dan member batsan pengertian korupsi adalah
perbuatan-perbuatan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara atau daerah
atau badan hokum lain yang mempergunakan modal dan/atau kelonggaran yang lain
dari masyarakat, sebagai bentuk khusus daripada perbuatan korupsi. Oleh karena
itu, Negara memandang bahwa perbuatan atau tindak pidana korupsi telah masuk
dan menjadi suatu perbuatan pidana korupsi yang selama ini terjadi secara
meluas, tidak hanya merugikan keuangan Negara dan daerah, tetapi juga telah
merupakan pelanggaran terhadap hak-hak social dan ekonomi masyarakat secara
luas, sehingga tindak pidana korupsi perlu digolongkan sebagai kejahatan yang
pemberantasannya harus dilakukan secara luar biasa.
Dalam melakukan analisis atas perbuatan korupsi dapat didasarkan pada 3 (tiga)
pendekatan berdasarkan alur proses korupsi yaitu :
- Pendekatan pada posisi sebelum
perbuatan korupsi terjadi,
- Pendekatan pada posisi perbuatan
korupsi terjadi,
- Pendekatan pada posisi setelah perbuatan
korupsi terjadi.
Dari tiga pendekatan ini dapat
diklasifikasikan tiga strategi untuk mencegah dan memberantas korupsi yang
tepat yaitu:
1.
Strategi Preventif.
Strategi ini
harus dibuat dan dilaksanakan dengan diarahkan pada hal-hal yang menjadi
penyebab timbulnya korupsi. Setiap penyebab yang terindikasi harus dibuat upaya
preventifnya, sehingga dapat meminimalkan penyebab korupsi. Disamping itu perlu
dibuat upaya yang dapat meminimalkan peluang untuk melakukan korupsi dan upaya
ini melibatkan banyak pihak dalam pelaksanaanya agar dapat berhasil dan mampu
mencegah adanya korupsi.
2.
Strategi Deduktif.
Strategi ini
harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan agar apabila suatu
perbuatan korupsi terlanjur terjadi, maka perbuatan tersebut akan dapat
diketahui dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dan seakurat-akuratnya,
sehingga dapat ditindaklanjuti dengan tepat. Dengan dasar pemikiran ini banyak
sistem yang harus dibenahi, sehingga sistem-sistem tersebut akan dapat berfungsi
sebagai aturan yang cukup tepat memberikan sinyal apabila terjadi suatu
perbuatan korupsi. Hal ini sangat membutuhkan adanya berbagai disiplin ilmu
baik itu ilmu hukum, ekonomi maupun ilmu politik dan sosial.
3.
Strategi Represif.
Strategi ini
harus dibuat dan dilaksanakan terutama dengan diarahkan untuk memberikan sanksi
hukum yang setimpal secara cepat dan tepat kepada pihak-pihak yang terlibat
dalam korupsi. Dengan dasar pemikiran ini proses penanganan korupsi sejak dari
tahap penyelidikan, penyidikan dan penuntutan sampai dengan peradilan perlu
dikaji untuk dapat disempurnakan di segala aspeknya, sehingga proses penanganan
tersebut dapat dilakukan secara cepat dan tepat. Namun implementasinyaharus
dilakukan secara terintregasi. Bagi pemerintah banyak pilihan yang dapat
dilakukan sesuai dengan strategi yang hendak dilaksanakan.
Adapula strategi pemberantasan korupsi secara preventif
maupun secara represif antara lain :
- Gerakan “Masyarakat Anti Korupsi” yaitu pemberantasan korupsi di Indonesia saat ini perlu adanya tekanan kuat dari masyarakat luas dengan mengefektifkan gerakan rakyat anti korupsi, LSM, ICW, Ulama NU dan Muhammadiyah ataupun ormas yang lain perlu bekerjasama dalam upaya memberantas korupsi, serta kemungkinan dibentuknya koalisi dari partai politik untuk melawan korupsi. Selama ini pemberantasan korupsi hanya dijadikan sebagai bahan kampanye untuk mencari dukungan saja tanpa ada realisasinya dari partai politik yang bersangkutan. Gerakan rakyat ini diperlukan untuk menekan pemerintah dan sekaligus memberikan dukungan moral agar pemerintah bangkit memberantas korupsi.
- Gerakan “Pembersihan” yaitu menciptakan semua aparat hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan) yang bersih, jujur, disiplin, dan bertanggungjawab serta memiliki komitmen yang tinggi dan berani melakukan pemberantasan korupsi tanpa memandang status sosial untuk menegakkan hukum dan keadilan. Hal ini dapat dilakukan dengan membenahi sistem organisasi yang ada dengan menekankan prosedur structure follows strategy yaitu dengan menggambar struktur organisasi yang sudah ada terlebih dahulu kemudian menempatkan orang-orang sesuai posisinya masing-masing dalam struktur organisasi tersebut.
- Gerakan “Moral” yang secara terus menerus mensosialisasikan bahwa korupsi adalah kejahatan besar bagi kemanusiaan yang melanggar harkat dan martabat manusia. Melalui gerakan moral diharapkan tercipta kondisi lingkungan sosial masyarakat yang sangat menolak, menentang, dan menghukum perbuatan korupsi dan akan menerima, mendukung, dan menghargai perilaku anti korupsi. Langkah ini antara lain dapat dilakukan melalui lembaga pendidikan, sehingga dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat terutama generasi muda sebagai langlah yang efektif membangun peradaban bangsa yang bersih dari moral korup.
- Gerakan “Pengefektifan Birokrasi” yaitu dengan menyusutkan jumlah pegawai dalam pemerintahan agar didapat hasil kerja yang optimal dengan jalan menempatkan orang yang sesuai dengan kemampuan dan keahliannya. Dan apabila masih ada pegawai yang melakukan korupsi, dilakukan tindakan tegas dan keras kepada mereka yang telah terbukti bersalah dan bilamana perlu dihukum mati karena korupsi adalah kejahatan terbesar bagi kemanusiaan dan siapa saja yang melakukan korupsi berarti melanggar harkat dan martabat kehidupan
Negara
mengeluarkan 3 produk hukum tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu:
UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 20 Tahun
2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi dan UU No 28 Tahun 1999 tentang enyelenggaraan Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Kesimpulan
dari ketiga UU yang menyangkut pemberantasan tindak pidana korupsi ini
merupakan lex specialis generalis. Materi substansi yang terkandung
didalamnya antara lain :
1.
Memperkaya diri/orang lain secara
melawan hokum (Pasal 2 ayat (1) UU No.31 Tahun 1999). Jadi, pelaku tindak
pidana korupsi tersebut adalah setiap orang baik yang berstatus PNS atau No-PNS
serta korporasi yang dapat berbentuk badan hokum atau perkumpulan.
2.
Melakukan perbuatan memperkaya diri
sendiri atau orang lain atau korporasi.
3.
Dapat merugikan keuangan Negara atau
perekonomian Negara.
4.
Adanya oenyakahgunaan kewenangan,
kesempatan atau sarana (Pasal 3 UU N0.31 Tahun 1999).
5.
Menyuap PNS atau Penyelenggara
Negara (Pasal 5 UU No.20 Tahun 2001).
6.
Perbuatan curang (Pasal 7 UU No. 20
Tahun 2001).
7.
Penggelapan dalam jabatan (Pasal 6
UU No. 20 Tahun 2001).
Oleh karena
itu, keberadaan produk regulasi yang diberikan Negara untuk
menyelamatkan keuangan Negara dari
perilaku korupsi, sangatlah dituntu kepada para aparat penegak hokum lainnya
untuk semkasimal mungkin dapat memahami rumusan delik yang terkait dan menyebar
di setiap pasal yang ada agar tepat dalam menerapkan kepadapara pelaku.selain
itu juga diperlukan strategi
pemberantasan korupsi yang sangat jitu dan tepat.
Penerapan
sangsi normatif mengenai korupsi kepada para pelakunya tidakakan bermanfaat dan
bernilai penyesalan bilamana tidak diikutkan juga beberapa strategi. Ada 3 hal
yang harus dilakukan guna mengurangi sifat dan perilaku masyarakat untuk
korupsi, anatara lain;
(1)
menaikkan gaji pegawai rendah dan menengah,
(2)
menaikkan moral pegawai tinggi, serta
(3)
legislasi pungutan liar menjadi pendapat resmi atau legal.
BAB III
PENUTUP
3.1.Kesimpulan
Korupsi adalah suatu tindak perdana yang memperkaya diri
yang secara langsung merugikan negara atau perekonomian negara. Jadi, unsur
dalam perbuatan korupsi meliputi dua aspek. Aspek yang memperkaya diri dengan
menggunakan kedudukannya dan aspek penggunaan uang Negara untuk
kepentingannya.Adapun penyebabnya antara lain, ketiadaan dan kelemahan
pemimpin,kelemahan pengajaran dan etika, kolonialisme, penjajahan rendahnya
pendidikan, kemiskinan, tidak adanya hukuman yang keras, kelangkaan lingkungan
yang subur untuk perilaku korupsi, rendahnya sumber daya manusia, serta
struktur ekonomi.Korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga jenis, yaitu
bentuk, sifat,dan tujuan.Dampak korupsi dapat terjadi di berbagai bidang
diantaranya, bidang demokrasi, ekonomi, dan kesejahteraan negara.
3.2. Saran
Sikap
untuk menghindari korupsi seharusnya ditanamkan sejak dini.Dan pencegahan
korupsi dapat dimulai dari hal yang kecil
Komentar